Kejaksaan Agung Pegang Audit BPK Kasus Mobile 8, itu Soal Korupsi

Kejaksaan Agung Pegang Audit BPK Kasus Mobile 8, itu Soal Korupsi

Kejaksaan Agung Pegang Audit BPK Kasus Mobile 8, itu Soal Korupsi

Jaksa Agung M. Prasetyo menyatakan kasus dugaan transaksi fiktif PT Mobile 8 merupakan kasus korupsi, bukan merupakan kasus restitusi pajak. Prasetyo pun menyebut pihaknya sudah mengantongi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hal tersebut.

“Kami sudah ada memegang update hasil audit dari BPK, sudah ada, dan sekali lagi saya katakan bahwa kejaksaan tidak menangani masalah perpajakannya, tetapi adalah kasus korupsinya,” ujar Prasetyo saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (12/7).

Prasetyo meyakini kasus tersebut merupakan kasus korupsi. Menurut dia, ada kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi yang terjadi dalam kasus tersebut.

Prasetyo menyebut Mobile 8 melakukan transaksi fiktif yang dinilai sebagai korupsi. “Perusahaan itu melakukan transaksi fiktif, uang-uang mereka juga ternyata, kemudian berikutnya dia bikin hitung-hitungan seolah dia lebih dalam membayar pajak, sehingga dia menarik kembali dalam bentuk restitusi. Itu kan korupsi, ada kerugian negara di situ,” ungkap dia.

Hary Tanoesoedibjo usai diperiksa. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

Kejaksaan sempat digugat praperadilan terkait kasus ini. Bahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan kejaksaan untuk menghentikan penyidikan karena dinilai tidak berwenang untuk menangani tindak pidana perpajakan.

Terkait hal tersebut, Prasetyo tidak mempermasalahkannya. “Kami selalu mengatakan putusan praperadilan itu bukan akhir dari segalanya karena tentunya di sini dalam satu kasus untuk mengungkap materi perkaranya seperti apa, ini kan belum menyangkut materi perkaranya,” ujar dia.

Prasetyo pun menegaskan akan tetap mengusut kasus ini. Bahkan menurut Prasetyo, pihaknya sudah menyiapkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik).

“Nanti akan dibuat Surat Perintah penyidikan baru itu yang sedang kami lakukan,” ujar dia.

Terkait kasus ini, kejaksaan sudah beberapa kali memeriksa Ketua Umum Perindo sekaligus bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo sebagai saksi. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Mobile 8.

Dia menyayangkan Kejagung yang malah mengusut lagi kasusnya yang seharusnya sudah resmi dihentikan lewat putusan di praperadilan. Dia tetap berpendapat kasus ini bukan kasus korupsi, melainkan kasus pajak.

 

Baca juga : Menurut Jaksa Agung Mustahil Bila Pembubaran Lewat Peradilan

 

 

Sumber berita Kejaksaan Agung Pegang Audit BPK Kasus Mobile 8, itu Soal Korupsi : kumparan