Nasional

Kejar Opini WTP dari BPK, Pembelian Lahan Sumber Waras akan Dibatalkan

Kejar Opini WTP dari BPK, Pembelian Lahan Sumber Waras akan Dibatalkan

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, berencana membatalkan dan tidak mengembalikan kelebihan pembelian lahan milik Yayasan Sumber Waras senilai Rp 191 miliar. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan kajian-kajian mengenai proses hukum dan langkah pembatalan pengadaan lahan milik Yayasan Sumber Waras.

Meski demikian dia belum mendapatkan arahan dari Sandi terkait pembatalan tersebut. Yayan juga menyebut, Biro Hukum DKI belum berencana mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Belum. Saya belum dapat arahan itu. Belum ada rapat khusus saya diundang terkait dengan yang Sumber Waras,” kata Yayan saat dihubungi, Kamis (4/1).

Yayan menuturkan, pembatalan bisa dilakukan langsung ke orangnya. Apabila tidak ditemukan kesepakatan, baru kemudian Pemprov DKI akan melanjutkan prosesnya ke pengadilan.

“Kita bisa membatalkan langsung ke orangnya. Misalnya, orangnya nerima, kita sama-sama sepakat untuk membatalkan, ya bisa. Kalau misalnya nanti tidak sepakat, ya kita selesaikan melalui pengadilan,” ujarnya.

Wagub DKI Sandiaga Uno mengatakan RS Sumber Waras tak bisa kembalikan uang kelebihan

Selain itu, Yayan juga tidak mengetahui apakah terdapat tim lain dari Anies. Ia memastikan saat ini Biro Hukum DKI Jakarta yang sedang menyiapkan kajian dan rekomendasi.

“Ya saya enggak tahu kalau timnya Pak Gubernur, ada tim lain di Pak Gubernur, saya belum tahu. Tapi kalau Pak Gubernur cerita kan itu biro hukum. Dari Biro Hukum kita menyiapkan lah,” ucap Yayan.

Sebelumnya Sandi mengatakan saat ini Pemprov DKI sedang dalam proses pembatalan pembelian lahan yang sempat direncanakan untuk rumah sakit kanker.

“Sumber Waras sudah diputuskan bahwa kita menindaklanjuti temuan BPK. Bahwa pihak Sumber Waras tidak bisa mengembalikan kerugian negara Rp 191 miliar, jadinya sekarang dalam proses pembatalan,” kata Sandi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (3/1).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar akibat kekeliruan pembayaran pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI pada masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama. Menurut BPK, seharusnya Pemprov DKI Jakarta membeli lahan RS Sumber Waras mengikuti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tomang Utara.

Pembelian tersebut kemudian diusut juga oleh KPK, hingga akhirnya dinyatakan tidak ada tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan tersebut. Pemprov DKI juga mengejar pengembalian biaya untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

 

 

Baca juga : Sandi Siap Gugat ke Pengadilan, Jika Sumber Waras Tolak Kembalikan Rp 191 M

 

 

Sumber berita Kejar Opini WTP dari BPK, Pembelian Lahan Sumber Waras akan Dibatalkan : kumparan.com

Mister

Recent Posts

Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Ditahan terkait Dugaan Korupsi

Eks Bupati Gowa Sitti Husniah ditahan terkait dugaan korupsi Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang,…

2 jam ago

Viral, Orang Tua Diduga Bersikap Kasar kepada Dua Balita di Lift

Viral, Orang Tua Diduga Bersikap Kasar kepada Dua Balita di Lift Video dari kamera pengawas…

14 jam ago

Tombol SOS Tak Sengaja Tertekan, Penumpang Langsung Panik

Tombol SOS tak sengaja tertekan, penumpang langsung panik Penumpang Commuter Line mendadak bunyi alarm setelah…

15 jam ago

Minta Uang Beli Narkoba, Pemuda ini Diduga Aniaya Ibu Kandung

Minta uang beli narkoba, pemuda ini diduga aniaya ibu kandung Laporan warga mengenai dugaan kekerasan…

24 jam ago

Kabar Duka, Mantan Panglima TNI Widodo Adi Sutjipto Meninggal

Kabar duka, mantan Panglima TNI Widodo Adi Sutjipto meninggal Kabar meninggalnya mantan Panglima Tentara Nasional…

1 hari ago

RI Bangga, Raharjati Nursamsa Raih Perak di Santiago 2026

RI Bangga, Raharjati Nursamsa raih perak di Santiago 2026 Atlet panjat tebing Indonesia, Raharjati Nursamsa,…

1 hari ago

This website uses cookies.