Politik

Kemendagri Sebut PNS yang Ikut Pilkada Harus Mundur Sebelum 12 Februari

Kemendagri Sebut PNS yang Ikut Pilkada Harus Mundur Sebelum 12 Februari

Perhelatan Pilkada Serentak 2018 tak hanya diikuti oleh kader partai politik, namun juga diiikuti oleh pihak-pihak yang terdiri dari anggota Polri dan TNI, bahkan kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Melihat hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau agar para PNS yang mengikuti pilkada mundur dari jabatannya sebelum penetapan pasangan calon pada 12 Februari 2018. Pengunduran diri PNS yang ikut pilkada dari jabatan memang merupakan syarat administrasi pendaftaran pilkada.

“Sudara ketahui banyak sekali calon-calon dari kalangan PNS atau ASN ketika mencalonkan memang wajib harus mundur, ini kan ada implikasi administrasi mulai dari pernyataan atau bersedia mundur hingga satu bulan kedepan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon juga harus sudah mundur. Ini butuh penegasan,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono, di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (8/1).

Lebih lanjut, Sumarsono menyebut, jumlah pejabat PNS yang ikut di Pilkada Tahun 2018 meningkat dibanding 2017. Namun, Sumarsono belum bisa memastikan jumlah kenaikan jumlah PNS yang ikut pilkada.

“Jumlah saya belum bisa sebutkan pasti, tapi saya perkirakan jumlahnya lebih besar dari pilkada sebelumnya saya lihat fenomenanya seperti itu,” jelas Sumarsono
Melihat perkembangan fenomena tersebut Sumarsono mengimbau, agar PNS menjunjung tinggi integritas dan tak melakukan politik praktis selama pilkada. Kemendagri, kata Sumarsono, akan terus mengawasi setiap perilaku PNS selama Pilkada.

“Netralitas penyelengara negara dan pejabat itu memang menjadi syarat mutlak. Kemendagri akan memantau mengenai hal itu apabila memang publik mengetahui hal yang tidak netral saya kira dengan dukungan bantuan media silahkan dilaporkan kami adalah orang pertama yang melakukan tindakan apabila ada pejabat yang melakukan itu,” tegas Sumarsono.

Infografis Tahapan Pilkada Serentak 2018 (Foto: Andina D. Utari/kumparan)

Sumber Berita Kemendagri Sebut PNS yang Ikut Pilkada Harus Mundur Sebelum 12 Februari : Kumparan.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

5 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

5 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

5 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

5 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

5 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

5 tahun ago

This website uses cookies.