Politik

Kemendagri Sebut PNS yang Ikut Pilkada Harus Mundur Sebelum 12 Februari

Kemendagri Sebut PNS yang Ikut Pilkada Harus Mundur Sebelum 12 Februari

Perhelatan Pilkada Serentak 2018 tak hanya diikuti oleh kader partai politik, namun juga diiikuti oleh pihak-pihak yang terdiri dari anggota Polri dan TNI, bahkan kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Melihat hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau agar para PNS yang mengikuti pilkada mundur dari jabatannya sebelum penetapan pasangan calon pada 12 Februari 2018. Pengunduran diri PNS yang ikut pilkada dari jabatan memang merupakan syarat administrasi pendaftaran pilkada.

“Sudara ketahui banyak sekali calon-calon dari kalangan PNS atau ASN ketika mencalonkan memang wajib harus mundur, ini kan ada implikasi administrasi mulai dari pernyataan atau bersedia mundur hingga satu bulan kedepan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon juga harus sudah mundur. Ini butuh penegasan,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono, di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (8/1).

Lebih lanjut, Sumarsono menyebut, jumlah pejabat PNS yang ikut di Pilkada Tahun 2018 meningkat dibanding 2017. Namun, Sumarsono belum bisa memastikan jumlah kenaikan jumlah PNS yang ikut pilkada.

“Jumlah saya belum bisa sebutkan pasti, tapi saya perkirakan jumlahnya lebih besar dari pilkada sebelumnya saya lihat fenomenanya seperti itu,” jelas Sumarsono
Melihat perkembangan fenomena tersebut Sumarsono mengimbau, agar PNS menjunjung tinggi integritas dan tak melakukan politik praktis selama pilkada. Kemendagri, kata Sumarsono, akan terus mengawasi setiap perilaku PNS selama Pilkada.

“Netralitas penyelengara negara dan pejabat itu memang menjadi syarat mutlak. Kemendagri akan memantau mengenai hal itu apabila memang publik mengetahui hal yang tidak netral saya kira dengan dukungan bantuan media silahkan dilaporkan kami adalah orang pertama yang melakukan tindakan apabila ada pejabat yang melakukan itu,” tegas Sumarsono.

Infografis Tahapan Pilkada Serentak 2018 (Foto: Andina D. Utari/kumparan)

Sumber Berita Kemendagri Sebut PNS yang Ikut Pilkada Harus Mundur Sebelum 12 Februari : Kumparan.com

Mister

Recent Posts

Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali

Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali Akhirnya kabar bahagia dari…

16 jam ago

Ramai Jokowi Dikabarkan Bakal Jadi Ketua Dewan Pembina PSI

Ramai Jokowi dikabarkan bakal jadi Ketua Dewan Pembina PSI Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace…

16 jam ago

Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas

Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas Pesawat angkut logistik jenis AN-32…

17 jam ago

Publik Penasaran, Ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang Anak

Publik penasaran, ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang anak Setelah melahirkan putra pertama mereka,…

20 jam ago

Nanik Ungkap rencana coret Anak Orang Kaya dari Program MBG

Nanik ungkap rencana coret anak orang kaya dari program MBG Badan Gizi Nasional (BGN) lagi…

2 hari ago

Pemadaman Listrik Bukan Akibat Batu Bara Langka, Kata Bahlil

Menteri Pemadaman listrik bukan akibat batu bara langka, kata Bahlil Menteri Energi dan Sumber Daya…

2 hari ago

This website uses cookies.