Nasional

Kemendikbud Menanggapi soal Status FB Ortu Tentang Perpindahan Sekolah

Kemendikbud Menanggapi soal Status FB Ortu Tentang Perpindahan Sekolah

Kari Tri Aji mengeluh di akun Facebooknya, soal kesulitan yang ia alami saat mengurus perpindahan sekolah anaknya dari Australia ke Indonesia. Keluhan yang ia tulis itu viral dan mengundang banyak respon dari netizen.

Kari mengunggah status soal keluhan itu dua kali, pada Senin (2/10) dan Rabu (4/10). Ia menyesalkan sejumlah dokumentasi persyaratan perpindahan sekolah anaknya, yang menurutnya sangat menyulitkan. Akibat kesulitan memenuhi berkas-berkas tersebut, tiga hari sudah anaknya tidak dapat bersekolah.

Menanggapi keluhan Kari, Kepala Bagian Hukum Tata Laksana dan Kerja Sama Ditjen Dikdasmen Kemendikbud, Haryono, mengatakan, saat ini berkas-berkas anak Kari sudah lengkap dan sedang diproses oleh timnya.
Haryono menganggap status-status berisi keluhan yang diunggah Kari melalui status Facebooknya, terlalu berlebihan.

“Dia belum mengalami proses yang sebenarnya. Sudah men-judge kita dan proses yang dilakukannya juga diam-diam,” ujar Haryono di Kantor Kemendikbud Jakarta, Rabu (4/10).

Salah satu staf Haryono yang bernama Anto menambahkan, jika dilihat melalui situs E-Layanan Ditjen Pendidikan Dasar Kemendikbud, berkas-berkas yang harus dipenuhi oleh Kari untuk mengurus perpindahan anaknya itu, baru bisa dilengkapi yang bersangkutan tadi siang.

“Dia berkasnya sudah lengkap kok. Baru upload hari ini. Jadi kemarin dan hari ini dia complain tapi (sekarang) upload juga. Jadi rancu kan, apa yang dipermasalahin?” ujar Anto di lokasi yang sama.

Anto menjelaskan, segala permohonan yang sedang diproses pihaknya, dipastikan harus sesuai dengan SOP. Ia menegaskan, pihak Kemendikbud memperlakukan semua pemohon secara adil.

Kemdikbud Sudah Proses Berkas Anak yang Orangtuanya Curhat di FB

“Ini bukan karena dia viralin kita kerja cepat ya. Ini memang berkasnya lengkap dan langsung kita proses. Kita memperlakukan semuanya sama. Dia koar-koar ternyata dia baru upload (hari ini),” ujar Anto.

Adapun pelayanan-pelayanan yang dimaksud Anto itu, meliputi pelayanan penyetaraan ijazah, layanan izin belajar untuk WNA yang ingin belajar di Indonesia, penyaluran siswa untuk WNI dari luar negeri atau siswa Satuan Pendidikan Kerjasama di dalam negeri yang ingin belajar di sekolah nasional.

Haryono kembali menimpali, menurutnya Pihak Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) juga sudah menghubungi pihak Kari untuk melengkapi berkasnya via online.

Saat ini, statusnya sedang melalui proses tim penilaian dan akan selesai paling lama 5 hari. “Paling lama 5 hari, itu juga kalau pas tim penilaiannya lagi enggak ada atau kelengkapan (persyaratan) belum memenuhi syarat. Kalau mulus dan berkas lengkap, sehari atau dua hari juga selesai,” jelas Haryono.

 

Sumber Berita Kemendikbud Menanggapi soal Status FB Ortu Tentang Perpindahan Sekolah : Kumparan.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

5 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

5 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

5 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

5 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

5 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

5 tahun ago

This website uses cookies.