Nasional

Kemkomdigi Bantah Surat Pemadaman Internet 25-27 September

Kemkomdigi bantah surat pemadaman internet 25-27 September

Kemkomdigi memastikan layanan internet nasional tetap beroperasi normal pada 25-27 September 2026.

Kepastian tersebut disampaikan setelah beredar sebuah dokumen yang menyebut pemerintah akan melakukan pemadaman internet selama tiga hari.

Dokumen yang tersebar di masyarakat itu dibuat seolah-olah merupakan surat resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Dalam surat tersebut tercantum judul “Surat Peringatan” dengan nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026.

Isi dokumen menyebut adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.

Narasi tersebut kemudian digunakan sebagai alasan untuk menyebut akan terjadi penghentian layanan internet secara nasional.

Kemkomdigi menyatakan dokumen itu bukan surat resmi yang dikeluarkan kementerian.

Nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid juga dicatut dalam dokumen yang telah beredar tersebut.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pemerintah untuk mematikan akses internet nasional pada 25 hingga 27 September 2026.

Ia menyebut surat yang beredar sebagai dokumen palsu dan meminta masyarakat tidak mempercayai informasi tersebut.

Tidak hanya layanan internet, sejumlah aktivitas digital lainnya juga dipastikan tetap berjalan.

Layanan pesan instan, perbankan, ATM, jaringan seluler, hingga koneksi fiber optik tetap beroperasi seperti biasa.

Kemkomdigi juga membantah adanya kondisi darurat pada sistem satelit komunikasi nasional seperti yang dinarasikan dalam surat tersebut.

Karena itu, masyarakat tidak memiliki alasan untuk melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan ataupun menghindari transaksi digital akibat isu pemadaman internet.

Pemerintah kini menelusuri asal dokumen tersebut bersama aparat penegak hukum.

Penelusuran dilakukan untuk mengetahui pihak yang membuat sekaligus menyebarkan surat palsu itu.

Masyarakat diminta lebih berhati-hati ketika menerima informasi itu. Kemkomdigi mengimbau agar dokumen yang belum terverifikasi tidak langsung diteruskan kepada orang lain dan menyarankan pengecekan melalui kanal resmi pemerintah.

Baca juga: Link live streaming Timnas Indonesia Vs Singapura, malam ini
Penguin

Recent Posts

Indonesia Kantongi Emas, Total 22 Medali di Asian Games 2026

Indonesia kantongi emas, total 22 medali di Asian Games 2026 Kontingen Indonesia menambah koleksi medali…

1 jam ago

Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura, Malam Ini

Link live streaming Timnas Indonesia Vs Singapura, malam ini Timnas Indonesia akan siap menjalani pertandingan…

3 jam ago

Tim Putra Indonesia cetak Prestasi di Asian Games, Ini Kata Erick

Tim Putra Indonesia cetak Prestasi di Asian Games, ini kata Erick Medali emas dari cabang…

16 jam ago

KPK Geledah Kanwil BPN Jatim, HGB Summarecon terus didalami

KPK geledah Kanwil BPN Jatim, HGB Summarecon terus didalami Kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna…

16 jam ago

Erick Thohir Pasang target Juara untuk Indo di Piala ASEAN 2026

Erick Thohir pasang target juara untuk Indo di Piala ASEAN 2026 Timnas Indonesia membawa ambisi…

1 hari ago

Dua Pulau Baru Muncul di Anak Krakatau, Rakyat perlu Waspada

Dua pulau baru muncul di Anak Krakatau, rakyat perlu waspada Kawasan Gunung Anak Krakatau kembali…

1 hari ago

This website uses cookies.