Keputusan Terakhir Akhirnya Miryam Dijebloskan Ke Rutan KPK

Keputusan Terakhir Akhirnya Miryam Dijebloskan Ke Rutan KPK

 

Keputusan Terakhir Akhirnya Miryam Dijebloskan Ke Rutan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan anggota DPR Fraksi Hanura, Miryam Haryani, Senin (1/5). Miryam menjadi buronan polisi sejak KPK menetapkannya sebagai tersangka pada April lalu atas dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP.

Usai diperiksa 6 jam, Miryam yang mengenakan rompi oranye lembaga antirasuah itu langsung dijebloskan ke Rutan C1 KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan.

“Tersangka MSH ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah.

Di persidangan, Miryam mencabut seluruh pernyataannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait dugaan korupsi e-KTP yang mengalir ke sejumlah anggota DPR dan Kementerian Dalam Negeri. Pencabutan BAP itu berdasarkan pada pengakuannya yang merasa diintimidasi oleh penyidik KPK, yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan M. Irwan Santoso.

Padahal, dalam BAP-nya, Miryam sempat menyebut sejumlah nama anggota DPR yang menerima uang terkait proyek yang merugikan negara sebesar 2,3 triliun tersebut. Atas keterangan itulah, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meminta Miryam untuk dikonfrontir dengan ketiga penyidik.

Miryam sendiri ditetapkan menjadi buron, dan tercantum dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tak kunjung hadir dalam sejumlah panggilan pemeriksaan. Namun, pelarian Miryam harus berakhir saat polisi menangkapnya di sebuah hotel di bilangan Kemang, Jakarta Selatan dini hari tadi pukul 00.30 WIB.

Saat diciduk polisi, Miryam sedang berdua dengan adiknya untuk menunggu seseorang. Namun, tidak disebutkan, siapa orang yang sedang ditunggu mantan anggota Komisi II DPR itu.

Dalam kasus ini, Miryam dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Pasal itu mengatur tindakan setiap orang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.
Untuk videonya bisa klik di link ini : https://www.facebook.com/berita168/videos/435641550134822/

Sumber Berita Keputusan Terakhir Akhirnya Miryam Dijebloskan Ke Rutan KPK : Kumparan.com