Beginilah Geliat Habib Rizieq Syihab Dijerat Hukum
Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi baladacintarizieq pada Senin (29/5). Pria berusia 51 tahun itu diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Namun hingga kini Rizieq Syihab belum kembali ke Indonesia.
Sejak 25 April, Rizieq terbang ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah. Kemudian pada 5 Mei, Rizieq dikabarkan sempat ke Malaysia untuk mengurus disertasi doktoralnya. Namun pada 17 Mei, Rizieq memilih untuk kembali ke Arab Saudi.
Sebelumnya Rizieq menolak untuk diperiksa sebagai saksi, bahkan dikabarkan menolak untuk kembali ke Indonesia.
Berbagai pernyataan dan perlawanan dilakukan oleh Rizieq Syihab menolak tudingan keterlibatan dirinya dalam kasus chat mesum bersama Firza, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Rizieq bahkan bersumpah mubahalah terkait kasus Firza. Selain itu berbagai upaya hukum dinyatakan akan dilaksanakan mulai dari pra-peradilan hingga judicial review.
Bagaimana kelanjutan drama Rizieq Syihab dijerat hukum?
Sumber Berita Beginilah Geliat Habib Rizieq Syihab Dijerat Hukum : Kumparan.com
Ceramah Habib Alwi Assegaf diprotes, inilah sindiran Sekjen MUI Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah…
700 BUMN Merugi di era Prabowo, Penutupan ditargetkan 2026 Presiden Prabowo Subianto berencana penutupan jumlah…
Andre Taulany dan Amanda Rigby romantis saat Liburan di Italia Andre Taulany kembali ramai setelah…
Dedi Mulyadi srukan Resolusi Jihad anggaran di Hari Santri 2026 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi…
Puan minta balita jadi prioritas penanganan bencana Karhutla Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah…
Yusril sebut, korupsi bikin pejabat BUMN takut ambil risiko Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi…
This website uses cookies.