Nasional

Ketua DPRD Banjarmasin dan 3 Tersangka KPK Tahan Atas Kasus Suap Raperda

Ketua DPRD Banjarmasin dan 3 Tersangka KPK Tahan Atas Kasus Suap Raperda

KPK resmi menahan 4 tersangka kasus dugaan suap terhadap Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali pada Jumat (15/9) malam. Kasus dugaan suap ini terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih.

Keempat tersangka yang ditahan yaitu Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Andi Effendi, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih, dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis.

Anggota DPRD Banjarmasin Tiba di KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)

Untuk lokasi penahanan, keempat tersangka akan ditempatkan di 3 rumah tahanan berbeda. Untuk tersangka Iwan dan Andi dititipkan di rumah tahanan Pomdam Guntur, Muslih di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat, sementara Trensis di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

“Tersangka ditahan di 3 rutan berbeda untuk 20 hari ke depan,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat pada Jumat (15/9).

Mereka ditahan usai diperiksa penyidik sekitar hampir 9 jam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/9). Keempatnya keluar Gedung KPK pada Sabtu (16/9) sekitar pukul 00.05 WIB mengenakan rompi oranye. Mereka selanjutnya digiring menuju 2 mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan.

Saat keluar keempat tersangka dugaan suap itu kompak bungkam perihal kasus yang menjerat mereka.

Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmawi. (Foto: Aprilandika Hendra/kumparan)

Dalam kasus ini Iwan dan Andi merupakan pihak penerima suap, sedangkan Muslih dan Trensis adalah pihak pemberi suap.

Sebagai pihak penerima Iwan dan Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak pemberi, Muslih dan Trensis, disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sumber Berita Ketua DPRD Banjarmasin dan 3 Tersangka KPK Tahan Atas Kasus Suap Raperda : Kumparan.com

Mister

Recent Posts

Rebecca Effort ke Belgia Demi Beri Kejutan Spesial Ultah Jennifer

Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…

11 jam ago

Eks Dirut KBS Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Pakan Fiktif

Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…

13 jam ago

Puan Ketuk Palu, RUU Surga Investasi PFII Resmi Sebagai UU

Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…

15 jam ago

Gerindra Nilai Hotman Tak Etis Seret Prabowo ke Ranah Hukum

Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…

16 jam ago

Nanik S Mundur dari Kepala BGN, demi Pemulihan Kesehatannya

Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…

1 hari ago

Yudi Purnomo Bongkar Kecurigaan soal Fasilitas Khusus Hotman

Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…

1 hari ago

This website uses cookies.