Ketua FSMI: Manajemen MNC Memutarbalikan Fakta PHK Karyawan
Perwakilan MNC Group disebut sempat memutarbalikkan fakta saat menghadiri pertemuan tripartit terkait pemenuhan hak-hak karyawan PT Media Nusantara Informasi (MNI) dan PT Media Nusantara Informasi Global (MNIG) tanggal 10 Juli 2017 lalu.
Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Federasi Serikat Media Independen (FSMI) Sasmito. Kala itu Sasmito mendampingi pekerja PT MNI dan PT MNIG dalam melakukan audiensi ke Kementerian Ketenagakerjaan. Ia mengatakan, manajemen MNC Group sempat menyangkal bahwa PHK merupakan inisiatif murni perusahaan.
Diungkapkannya, perusahaan tersebut sempat mengatakan bahwa pegawai MNC sendiri yang menginginkan adanya PHK. Padahal menurut Sasmito, pegawai yang di-PHK beserta tim advokasi memiliki bukti-bukti kuat seperti surat pemutusan hubungan kerja yang dilayangkan perusahaan.
“Perwakilan MNC hadir dan sempat menyangkal, bilang kalau pekerjanya sendiri yang memang ingin di-PHK,” ujar Sasmito, Sabtu (15/7).
Pernyataan itu, lanjutnya, juga tidak sesuai dengan laporan yang diterima oleh FSMI beberapa waktu silam. Sasmito menuturkan, sempat ada 300 pegawai koran Sindo yang meminta bantuan kepada posko pengaduan yang didirikan oleh asosiasinya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. Adapun, 300 pegawai itu mengaku belum mendapatkan solusi yang memuaskan dari MNC Group pasca pemecatan.
“Memang ada solusi dari perusahaan, tapi solusi yang ditawarkan merugikan. Jauh sekali dari ketentuan Undang-Undang (UU). Ada yang 10 tahun bekerja tapi cuma dikasih beberapa juta. Sebutannya sih uang tali kasih, tapi itu sama sekali tak mengasihi pekerja,” imbuhnya.
Selain membantah telah memecat pegawai, manajemen perusahaan pun dibilangnya langsung berubah pikiran ketika mengadakan audiensi dengan pemerintah. Di dalam pertemuan itu, perusahaan juga mengatakan akan mempekerjakan kembali pegawai yang telah diberhentikan.
Namun, opsi yang diberikan itu terbilang tidak solutif. Pasalnya, perusahaan meminta pegawai koran Sindo biro daerah untuk dimutasi ke Jakarta. Namun, hal itu jelas merugikan karena pegawai di daerah butuh tambahan dana untuk memindahkan seluruh keluarganya.
“Memang PHK duluan, tapi begitu ada pertemuan dengan Kementerian Ketenagakerjaan, baru mereka bilang ingin mempekerjakan kembali (pegawai yang sudah dipecat). Opsi yang dikasih juga tidak enak,” katanya.
Adapun, hak yang perlu dipenuhi perusahaan adalah dua kali uang pesangon sesuai pasal 156 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003, atau biasa disebut dua kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Selain itu, AJI meminta MNC Group untuk memenuhi uang penghargaan masa kerja sebanyak satu kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian.
Ketentuan ini perlu dilakukan karena kondisi PHK ini disebabkan oleh efisiensi perusahaan, bukan karena bangkrutnya kondisi finansial perusahaan.
“Sebaiknya perusahaan menyelesaikan kewajiban-kewajiban ini dan jangan main-main dengan surat PHK,” imbuh Joni.
Menurut catatan CNNIndonesia.com, sedikitnya ada 300 karyawan PT MNI yang di-PHK massal sepanjang tahun 2017. Sebagian besar dari karyawan yang dipecat itu berasal dari Koran Sindo setelah penutupan biro di sejumlah daerah.
Biro surat kabar Koran Sindo yang ditutup antara lain Biro Sumatera Utara, Biro Sumatera Selatan, Biro Jawa Tengah/Yogyakarta, Biro Jawa Timur, Biro Jawa Barat, Biro Sulawesi Selatan, dan Biro Sulawesi Utara.
Selain itu, media massa lain milik MNC Group yang juga ditutup adalah Tabloid Genie dan Tabloid Mom and Kiddie yang berada di bawah naungan PT MNIG. Kedua tabloid itu berhenti beroperasi per Juli 2017, dan sedikitnya ada 42 karyawannya yang dipecat sepihak.
Pemecatan pun dilakukan terhadap 90 karyawan MNC Channel serta 8 orang karyawan INews TV. Untuk yang terakhir disebut, sengketa pemecatannya masih bergulir di Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat.
Sumber Berita Ketua FSMI: Manajemen MNC Memutarbalikan Fakta PHK Karyawan : Cnnindonesia.com