Kisah Bejat Hubungan Incest Ayah, Kakak dan Adik di Pringsewu, Lampung
Ayah berinisial M (45) serta kakak-adik berinisial SA (23) dan YF (15) ditetapkan Polres Tenggamus sebagai tersangka kasus persetubuhan sedarah atau incest. Korban AG (18) merupakan anak kandung serta adik dan kakak para pelaku.
“Sudah, ketiganya sudah jadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas saat dihubungi wartawan lewat telepon, Sabtu (23/2/2019).
Para tersangka dipersangkakan Pasal 76D dan Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 8 huruf a jo Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 285 KUHPidana.
“Ancaman hukuman untuk Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman maksimal apabila dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah. Untuk Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ancaman hukuman paling lama 12 tahun. Untuk Pasal 285 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun,” jelasnya.
Para tersangka diringkus di kediaman mereka di Pekon Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Kamis (21/2) malam.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi No.Pol: LP/B-18/II/2019/PLD LPG/RES TGMS/SEK SUKO. Pelapornya adalah Tarseno (51), anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Anak Pekon Panggungrejo.
Ketiganya ditangkap di rumah tanpa perlawanan sekitar pukul 21.00 WIB. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa helai baju serta celana milik terduga pelaku dan korban.
Para terduga pelaku telah dibawa ke Polsek Sukoharjo untuk diperiksa lebih lanjut. Penanganan kasus ini dan para tersangka dilimpahkan ke Unit Perempuan PPA Satreskrim Polres Tanggamus.
Korban sendiri saat ini dalam pengawasan polisi. Korban sudah 1 tahun belakangan menjadi korban pemerkosaan para pelaku secara bergantian di dalam rumah.
“Korban merupakan penyandang disabilitas atau ada keterbelakangan mental,” ujar AKP Edi.
Korban Incest di Lampung diperkosa Kakak 120 kali, Adik 60 kali dan Ayah berulang kali
Apa yang dialami AG (18) sungguh memilukan. Dia menjadi korban incest atau hubungan sedarah yang dilakukan ayah, kakak, dan adik kandung sendiri selama setahun belakangan.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas menyatakan korban sudah diperkosa para tersangka sejak 2018. Padahal ketiganya semestinya menjaga dan merawat korban karena ibunya sudah meninggal.
“Kakaknya itu sudah menyetubuhi 120 kali dalam setahun, adiknya 60 kali. Kalau bapaknya sudah berulang kali, saya yakin sudah sering,” kata AKP Edi saat dihubungi detikcom lewat telepon. Edi meyakini rata-rata pelaku menyetubuhi korban lebih dari satu kali setiap hari.
Kasus ini sendiri bisa terungkap berkat kecurigaan warga. Selama ini pelaku dikenal tertutup kepada warga sekitar. Warga melapor karena melihat kondisi AG yang semakin kurus.
“Keluarga ini sepertinya tertutup, korban juga juga nggak dikasih keluar, selalu dikurung di dalam rumah. Kemudian korban ini tadinya gemuk sekarang kurus. Pokoknya keluarganya tertutuplah,” ujar AKP Edi.
“Korban sekarang ini ada dengan keluarganya, sama pamannya. Kami juga mau cek kondisinya dengan dokter dan psikolog, mudah-mudahan dinas terkait, pemda terkait bisa memberi bantuan juga pada korban ini,” ucapnya.
Selain Kakak, Pelaku Incest di Lampung Juga Setubuhi Kambing-Sapi Tetangga
“Keluarga ini ada kelainan sepertinya karena adiknya ada pengakuan bahwa dia pernah berhubungan juga dengan binatang, kambing, sapi,” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas saat dihubungi wartawan lewat telepon, Sabtu (23/2/2019).
“Nanti mau kami periksakan juga ke psikolog, pemerhati, kenapa keluarga ini bisa seperti ini, kita mau urut ke belakang supaya hal-hal ini tidak terjadi lagi,” sambungnya.
Hal senada disampaikan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus Ipda Primadona Laila. Pihaknya terus melakukan pendalaman agar tepat menangani kasus ini.
“Ini lagi coba kita dalami lagi karena bapaknya tahu anak-anaknya itu menyetubuhi anak kandungnya tapi dibiarkan saja. Saling tahu tapi dibiarkan. Waktu itu adiknya yang bungsu ini melihat kalau saudara perempuannya ditiduri bapaknya, dibiarin. Jadi saling tahu mereka ini,” ujarnya.
“Memang yang nyeleneh dikit ini yang bungsu, yang kecil. Dia sempat meniduri kambing dan sapi milik tetangga. Kenapa kita bilang agak kelainan, karena tidak ada rasa penyesalan. Hanya senyum cengengesan, nggak ada muka menyesal atau merasa malu, merasa berdosa, santai aja. Makanya kita Senin mau melakukan pemeriksaan psikologi, sudah panggil psikolog juga terkait kelakuan tiga pelaku ini,” ucapnya.
Sedang ayahnya yaitu M mengaku khilaf dan mengaku melakukan hubungan incest tersebut baru 5 kali.
“Benar 5 kali? Sejak kapan itu?” tanya penyidik.
“Agustus, Pak,” sahut M. M terus menunduk saat diperiksa.
“Sadar nggak kalau itu anak kandung?” tanya penyidik.
“Saya khilaf,” jawab M singkat.
“Khilaf kok berkali-kali. Khilaf tuh sekali, nggak berkali-kali. Sadar kan kalau itu anak kandungnya?” cecar penyidik lagi. M hanya mengangguk menjawab.
Kepada penyidik, M mengatakan AG adalah anak ketiga dari empat anaknya. Dia melakukan perbuatan bejat itu bersama putra pertamanya, SA, dan putra bungsunya, YF. Anak kedua M juga seorang perempuan. Namun, menurutnya, hanya AG yang jadi korban pelampiasan dirinya dan dua putranya.
Baca juga : Arist Merdeka Dukung Si Amat Dikebiri, Jika Terbukti Cabuli Anak Kandungnya
Sumber berita Kisah Bejat Hubungan Incest Ayah, Kakak dan Adik di Pringsewu, Lampung : detik