KLHK Jumhur Hidayat tegaskan urusan sampah puluhan tahun harus selesai di tahun 2028
Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat turun tangan mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto melihat Tempat Pengelola Sampah Terpadu (TPST) Berwawasan Lingkungan dan Edukasi (BLE) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa 28 April 2026.
“Ya harus betul-betul kita kerja keras memastikan penyelesaian sampah itu. Jadi mudah-mudahan dengan begitu kita bisa tahun 2028 mudah-mudahan selesai gitu, urusan yang selama ini berlarut-larut puluhan tahun udah selesai,” katanya.
Jumhur juga melihat langsung model pengelolaan sampah di Banyumas yang dinilai efektif, biasanya terjangkau, dan berpotensi besar untuk direplikasi di berbagai daerah lain di seluruh Indonesia.
“Nah ini kan satu contoh baik, contoh baik ini kita akan duplikasi di berbagai daerah, terutama khususnya ya Jawa ini yang paling padat ya. Dan relatif kan harganya terjangkau lah, tadi ada angka-angkanya gitu ya,” tambahnya.
Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo bukan sekadar membereskan timbunan sampah yang ada, melainkan membantun sistem pengelolaan terpadu yang memanfaatkan beragam teknologi, mengutamakan produk dalam negeri, sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.
Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) disebut menjadi elemen kunci karena terbukti mampu mengelola sampah secara mandiri sekaligus memberdayakan warga setempat.
Ceramah Habib Alwi Assegaf diprotes, inilah sindiran Sekjen MUI Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah…
700 BUMN Merugi di era Prabowo, Penutupan ditargetkan 2026 Presiden Prabowo Subianto berencana penutupan jumlah…
Andre Taulany dan Amanda Rigby romantis saat Liburan di Italia Andre Taulany kembali ramai setelah…
Dedi Mulyadi srukan Resolusi Jihad anggaran di Hari Santri 2026 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi…
Puan minta balita jadi prioritas penanganan bencana Karhutla Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah…
Yusril sebut, korupsi bikin pejabat BUMN takut ambil risiko Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi…
This website uses cookies.