Komisi Pemberantasan Korupsi, Pidana Korporasi, dan BLBI

Komisi Pemberantasan Korupsi, Pidana Korporasi, dan BLBI

Komisi Pemberantasan Korupsi, Pidana Korporasi, dan BLBI

Komisi Pemberantasan Korupsi akan menerapkan jerat pidana korporasi terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Tujuannya, mendapatkan sebanyak mungkin dana dan aset yang diduga dikorupsi, untuk diserahkan ke negara.

“Tim penyidik sedang mempertimbangkan secara serius untuk menerapkan ketentuan-ketentuan pidana korporasi,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (16/5).

KPK mulai menyidik kasus BLBI setelah menetapkan Syafruddin Arsjad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, sebagai tersangka kasus BLBI, pada 25 April 2017.

Syafruddin diduga korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, yang menjadi salah satu obligor BLBI.

Terkait pengembalian aset sebanyak-banyaknya itu, menurut Febri, bisa jadi membutuhkan delik pidana korporasi. “Kami mempertimbangkan korporasi harus dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

Febri Diansyah
Jubir KPK Febri Diansyah

“Jerat pidana korporasi adalah paralel, tidak harus menunggu perkara orangnya (selesai), kalau ditemukan aset dikuasai korporasi, maka tidak tertutup kemungkinan ada delik pidana korporasi,” kata Febri.

Tim penyidik juga, menurut Febri, sedang memetakan aset-aset para obligor. “Kami akan mengkaji sejauh mana pidana korporasi bisa diterapkan, terutama untuk mengejar aset-aset,” katanya.

KPK bekerja sama dengan sejumlah lembaga penegak hukum internasional yang tergabung di United Nation Conventions Against Corruption. “Akan kami maksimalkan asset recovery dan pengumpulan bukti-bukti lain,” katanya.

Syafruddin Temenggung, Mantan Kepala BPPN
Syafruddin Temenggung, Mantan Kepala BPPN

Komisi antirasuah menduga kasus BLBI merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun. Maka itu, tim penyidik fokus mengejar pihak-pihak yang diduga menikmati uang hasil korupsi itu.

Pembahasan soal pidana korporasi sempat mencuat pada akhir tahun 2016, ketika terbit Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (Perma Pidana Korporasi). Tapi hingga kini KPK belum berani menetapkan korporasi sebagai tersangka.

Adapun terkait pengusutan kasus BLBI, penyidik KPK telah memeriksa 20 petani tambak udang Bumi Dipasena Utama yang letaknya di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Pemeriksaan dilakukan di Polda Lampung, pada 8-11 Mei 2017

Gedung KPK
Gedung KPK

Tambak Dipasena sebelumnya dimiliki Sjamsul Nursalim, melalui PT Dipasena Citra Darmaja. Karena tak sanggup mengembalikan dana BLBI, Sjamsul menyerahkan Tambak Dipasena beserta sejumlah aset miliknya kepada pemerintah.

Yang diserahkan adalah hak tagih atas utang petambak udang Dipasena senilai Rp 4,7 triliun. Rupanya, setelah dievaluasi, hak tagih utang itu hanya Rp 1,1 triliun. Selisihnya: Diduga dikorupsi.
Adapun penyidik KPK mendalami kontrak petani, pinjaman, proses pengucuran dana, dan pengembalian pinjaman tersebut.

“Dari kantor notaris di Lampung, penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait perjanjian kerja sama itu,” ujar Febri.

Adapun penyidik memeriksa pelaksana tugas Deputi Bidang Asset Management Investment Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Stephanus Eka Dasawarsa Sutantyo.

“Kami mendalami tugas dia ketika BDNI ditutup, dan penagihan utang yang telah dilakukan BPPN,” kata Febri.

 

Sumber Berita Komisi Pemberantasan Korupsi, Pidana Korporasi, dan BLBI : Kumparan.com