Politik

Komnas HAM Sarankan Pemerintah Tak Tempuh Arbitrase Terkait Freeport

Komisioner Komnas HAM Nur Kholis mengatakan, pemerintah sebaiknya tak melayani ancaman PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk membawa persoalan yang terjadi ke pengadilan arbitrase internasional.

Jika Freeport hengkang, akan sulit meminta pertanggungjawaban untuk memulihkan kondisi lingkungan akibat pertambangan.

“Tambang ini kan mengubah bentang alam, itu harus dipikirkan masak-masak. Biasanya kalau sudah pergi relatif sulit. Karena uang jaminan yang diberikan di awal biasanya tidak mencukupi,” kata Nur Kholis, di Kantor Komnas HAM

Menurut Nur Kholis, upaya hukum ke pengadilan arbitrase merupakan langkah yang terburu-buru.

Nur Kholis mencontohkan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Kalimantan Timur.

Perusahan tambang tidak melakukan reklamasi pada lubang bekas tambang. Akibatnya, hingga Juni 2016, terdapat 22 anak dan 2 orang dewasa tenggelam di lubang tambang.

Selama proses sengketa, pekerja tambang akan terkena imbasnya dengan penghentian penambangan.

“Terburu-buru, terlalu emosional. Arbitrase tahap kedua saja, karena arbitrase akan menilai semua persoalan. Kemudian, akan memutuskan ada baiknya di tahap awal ini kalau masih bisa kita mediasi,”

“Paling penting bagi Komnas HAM dalam perundingan itu kami minta masyarakat hadir menjadi salah satu pihak yang memberi masukan yang mengkoreksi seluruh praktik pertambangan selama ini di Timika,” ujar Nur Kholis.

Dalam kasus yang memiliki dampak HAM seperti kerusakan lingkungan, Nur Kholis menyatakan, Komnas HAM siap menjadi mediator.

Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kisruh antara pemerintah dan PFI terjadi karena adanya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2017 pasal 17 menyebutkan pemegang KK dapat menjual pengolahan tambang ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama lima tahun.

Dengan status sebagai kontrak karya, kewajiban pajak yang dibayarkan PFI berjumlah tetap setiap tahun. Adapun dalam IUPK, dengan menggunakan sistem pajak prevailing, tarif pajak dapat berubah-ubah.

Dalam PP 1/2017, PFI diwajibkan melakukan divestasi saham sampai dengan 51 persen secara bertahap.

Presiden Direktur Freeport McMoran Inc Richard C Adkerson sebelumnya secara tegas mengatakan, akan membawa kisruh PT Freeport Indonesia (PT FI) dengan pemerintah Indonesia ke arbitrase.

Mister

Published by
Mister

Recent Posts

Anggaran Program MBG Sentuh US$4,24 Miliar Per April 2026

Anggaran program MBG sentuh US$4,24 miliar per April 2026 Nilai yang sangat pantastis itu langsung…

6 jam ago

Tas Branded Sandra Dewi Hasil Sitaan Korupsi Terjual Cepat

Tas branded Sandra Dewi hasil sitaan korupsi terjual cepat Tas yang dilelang berasal dari brand…

2 hari ago

Jurnalis Indo Bakal Dapat Perlindungan dari Kementerian HAM

Jurnalis Indo bakal dapat perlindungan dari Kementerian HAM Langkah ini menjadi perhatian karena termasuk keamanan…

2 hari ago

Review Film “Keluarga Suami Adalah Hama” yang Bikin Emosi

Review film "Keluarga suami adalah hama" yang bikin emosi Film “Keluarga Suami Adalah Hama” resmi…

2 hari ago

Rifky Alhabsyi Akhirnya Punya Anak Setelah 9 Tahun Menunggu

Rifky Alhabsyi akhirnya punya anak setelah 9 tahun menunggu Istri dari artis Rifky Alhabsyi, Yulia…

3 hari ago

Kabar Mengejutkan Bunda Corla Dipecat dari Kerjanya di Jerman

Kabar mengejutkan Bunda Corla dipecat dari kerjanya di Jerman Kabar ini mulai ramai setelah sejumlah…

3 hari ago

This website uses cookies.