Gosip Artis

Komnas Perempuan Nilai Kasus UU ITE Vanessa Angel Bentuk Kriminalisasi

Komnas Perempuan Nilai Kasus UU ITE Vanessa Angel Bentuk Kriminalisasi

Artis Vanessa Angel mendekam di sel tahanan Polda Jawa Timur seusai ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Vanessa diduga menyebarkan konten pornografi ke muncikari dalam kasus prostitusi online.
Namun, Komnas Perempuan menganggap penetapan Vanessa sebagai tersangka kasus UU ITE merupakan bentuk krininalisasi.

“Jadi cuma yang kita sayangkan seperti dalam kasus Vanessa, alih-alih pakai UU TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), malah dia dikenakan UU ITE. Kayak sengaja dicari nih orang biar bisa ditetapkan sebagai tersangka ini apa ya. Itu yang kita bilang kriminalisasi,” ujar Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Rabu (6/2).

Azriana menjelaskan, posisi Vanessa sulit dikenali sebagai korban prostitusi online, karena beberapa faktor salah satunya karena ia merupakan public fugure.

“Dia prostitusinya online, gitu. Jadi dianggap dia yang menawarkan dirinya. Kalau kita melihat kan kita belum masuk terlalu jauh. Vanessa melakukan itu semua untuk kepentingan siapa? Apakah dia bebas eksploitasi? Kan kita belum tahu. Itu semua harus dikaji lebih dalam,” jelasnya.

“Jadi menurut saya, kalau kita bicara industri seks ya gitu, posisi perempuan itu, kalau tidak korban eksploitasi adalah korban kriminalisasi,” lanjutnya.

Komnas Perempuan memaparkan 6 Elemen Kunci Dasar dari RUU PKS di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Rabu (6/2).

Ia berharap ke depannya penegakan hukum terkait prostitusi online bisa lebih jelas, yaitu diproses dengan menggunakan UU TPPO. Sehingga, korban prostitusi tidak lagi dijerat sebagai tersangka.

“Kita sebenarnya untuk menyikapi persoalan prostitusi ini kita mendorong penegak hukum pakailah UU TPPO. Jangan pakai pendekatan moral lagi. Muter-muter di situ terus. Pakai UU TPPO, supaya jaringan itu bisa dibongkar seperti itu,” tutup Azriana.

Sebelumnya, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (25/1). Ia terjerat Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 setelah terlibat dalam kasus prostitusi online, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka. Vanessa kemudian ditahan selama 20 hari untuk kelancaran pemeriksaan. Namun, penahanannya harus tertunda karena sakit. Usai jalani perawatan, Vanessa akhirnya dipidahkan oleh Polda Jatim ke ruang tahanan pada Senin (4/2).

 

 

Baca juga : Vanessa Angel Resmi Ditahan, Ini Pesan Menyentuh Buat Sang Kekasih

 

 

Sumber berita Komnas Perempuan Nilai Kasus UU ITE Vanessa Angel Bentuk Kriminalisasi : kumparan

Mister

Recent Posts

Ceramah Habib Alwi Assegaf Diprotes, Inilah Sindiran Sekjen MUI

Ceramah Habib Alwi Assegaf diprotes, inilah sindiran Sekjen MUI Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah…

9 jam ago

700 BUMN Merugi di Era Prabowo, Penutupan Ditargetkan 2026

700 BUMN Merugi di era Prabowo, Penutupan ditargetkan 2026 Presiden Prabowo Subianto berencana penutupan jumlah…

10 jam ago

Andre Taulany dan Amanda Rigby Romantis Saat Liburan di Italia

Andre Taulany dan Amanda Rigby romantis saat Liburan di Italia Andre Taulany kembali ramai setelah…

19 jam ago

Dedi Mulyadi Serukan Resolusi Jihad Anggaran di Hari Santri 2026

Dedi Mulyadi srukan Resolusi Jihad anggaran di Hari Santri 2026 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi…

19 jam ago

Puan Minta Balita Jadi Prioritas Penanganan Bencana Karhutla

Puan minta balita jadi prioritas penanganan bencana Karhutla Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah…

21 jam ago

Yusril Sebut, Korupsi Bikin Pejabat BUMN Takut Ambil Risiko

Yusril sebut, korupsi bikin pejabat BUMN takut ambil risiko Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi…

1 hari ago

This website uses cookies.