Gosip Artis

Komnas Perempuan Nilai Kasus UU ITE Vanessa Angel Bentuk Kriminalisasi

Komnas Perempuan Nilai Kasus UU ITE Vanessa Angel Bentuk Kriminalisasi

Artis Vanessa Angel mendekam di sel tahanan Polda Jawa Timur seusai ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Vanessa diduga menyebarkan konten pornografi ke muncikari dalam kasus prostitusi online.
Namun, Komnas Perempuan menganggap penetapan Vanessa sebagai tersangka kasus UU ITE merupakan bentuk krininalisasi.

“Jadi cuma yang kita sayangkan seperti dalam kasus Vanessa, alih-alih pakai UU TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), malah dia dikenakan UU ITE. Kayak sengaja dicari nih orang biar bisa ditetapkan sebagai tersangka ini apa ya. Itu yang kita bilang kriminalisasi,” ujar Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Rabu (6/2).

Azriana menjelaskan, posisi Vanessa sulit dikenali sebagai korban prostitusi online, karena beberapa faktor salah satunya karena ia merupakan public fugure.

“Dia prostitusinya online, gitu. Jadi dianggap dia yang menawarkan dirinya. Kalau kita melihat kan kita belum masuk terlalu jauh. Vanessa melakukan itu semua untuk kepentingan siapa? Apakah dia bebas eksploitasi? Kan kita belum tahu. Itu semua harus dikaji lebih dalam,” jelasnya.

“Jadi menurut saya, kalau kita bicara industri seks ya gitu, posisi perempuan itu, kalau tidak korban eksploitasi adalah korban kriminalisasi,” lanjutnya.

Komnas Perempuan memaparkan 6 Elemen Kunci Dasar dari RUU PKS di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Rabu (6/2).

Ia berharap ke depannya penegakan hukum terkait prostitusi online bisa lebih jelas, yaitu diproses dengan menggunakan UU TPPO. Sehingga, korban prostitusi tidak lagi dijerat sebagai tersangka.

“Kita sebenarnya untuk menyikapi persoalan prostitusi ini kita mendorong penegak hukum pakailah UU TPPO. Jangan pakai pendekatan moral lagi. Muter-muter di situ terus. Pakai UU TPPO, supaya jaringan itu bisa dibongkar seperti itu,” tutup Azriana.

Sebelumnya, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (25/1). Ia terjerat Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 setelah terlibat dalam kasus prostitusi online, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka. Vanessa kemudian ditahan selama 20 hari untuk kelancaran pemeriksaan. Namun, penahanannya harus tertunda karena sakit. Usai jalani perawatan, Vanessa akhirnya dipidahkan oleh Polda Jatim ke ruang tahanan pada Senin (4/2).

 

 

Baca juga : Vanessa Angel Resmi Ditahan, Ini Pesan Menyentuh Buat Sang Kekasih

 

 

Sumber berita Komnas Perempuan Nilai Kasus UU ITE Vanessa Angel Bentuk Kriminalisasi : kumparan

Mister

Recent Posts

Abu Vulkanik Krakatau Capai Jakarta, GMPK DKI Bagi Masker

Abu Vulkanik Krakatau capai Jakarta, GMPK DKI bagi masker Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang…

9 jam ago

3 ASN Jayawijaya Tewas Korban Tembakan KKB, Berikut Profilnya

3 ASN Jayawijaya tewas korban tembakan KKB, berikut profilnya Tugas pelayanan kepada masyarakat di Papua…

19 jam ago

BGN Hapus 1.653 Sekolah dari Penerima Makan Bergizi Gratis

BGN hapus 1.653 sekolah dari penerima makan bergizi gratis Sebagian sekolah tidak lagi tercatat sebagai…

20 jam ago

Rekaman Video Call Diduga Penembak 3 ASN Jayawijaya Viral

Rekaman video call diduga penembak 3 ASN Jayawijaya viral Kasus penembakan tiga ASN Dinas Pertanian…

21 jam ago

Mahasiswa UIN Jakarta Desak Dugaan Korupsi Diusut Tuntas

Mahasiswa UIN Jakarta desak dugaan korupsi diusut tuntas Dugaan korupsi yang dikaitkan dengan pengelolaan UIN…

1 hari ago

Santriwati di Sleman Diduga Jadi Korban Kiai, Kini Hamil 8 Bulan

Santriwati di Sleman diduga jadi korban kiai, kini hamil 8 bulan Kasus dugaan kekerasan seksual…

1 hari ago

This website uses cookies.