Politik

KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Atas Dugaan Korupsi BJB

KPK akan panggil Ridwan Kamil atas dugaan korupsi BJB. Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan tenggat waktu untuk memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Panggilan untuk pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi penempatan dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank PJB (BJBR) periode 2021-2023.

Juru bicara KPK Tessa Mahardika memberi sinyal pihaknya berencana memanggil Ridwan Kamil usai lebaran. Namun, tidak merinci kapan pastinya.

“Ya, nanti kita tunggu waktunya, ya, kapan RK akan dipanggil sebagai saksi,” ujar Tessa kepada wartawan.

Tentunya penyidik yang nanti akan memehami timeline-nya, yang jelas setelah lebaran tapi kapannya itu nanti kita akan tunggu,” sambungnya.

Dia mengatakan, pemanggilan Ridwan Kamil tak begitu saja dilakukan. Penyidik akan lebih dulu mengumpulkan keterangan saksi lainnya.

“Tentunya pada saat kita memanggil saksi, bahan itu harus ada. Tidak bisa ujug-ujug kosongan saja bertanya apakah saudara melakukan perbuatan tersebut, engga bisa,” ujar Tessa.

Baca juga: Dedi Mulyadi Disindir Menteri Parawisata

Adapun Budi Sokmo selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK yang menangani kasus korupsi Bank BJB menyebut nantinya pihak internal bank daerah tersebut bakal lebih dulu dipanggil.

Pendalaman proses pengadaan iklan yang diduga melawan hukum bakal dilaksakan.

“Untuk pak Ridawan Kamil tentunya akan kita jadwalkan segera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tertentu kita selesai lakukan pemeriksaan,” ucap Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerapkan lima tersangka kasus korupsi menempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023.

Mereka adalah eks Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi: Pemimpinan Divisi Corporate Secretayu Bank BJB

Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Eksres (WSBE) Suhemdrik: dan Pengendali PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) RAden Sophan Jaya Kusuma. Surat pemerintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada pembuatan melawan kuhum dalam proses penempatan iklan ke sejumlah media. Akibatnya, negara merugi hingga Rp222 Miliar.

 

Penguin

Published by
Penguin

Recent Posts

Israel Jatuhkan Bom saat Warga Palestina Rayakan Idul Fitri

Israel jatuhkan bom saat warga Palestina Rayakan Idul Fitri. Sukacita Idul Fitri 1446 Hijriah masih…

2 hari ago

Begini Ungkapan Atalia Praratya Rasanya Jadi Istri Ridwan Kamil

Begini Ungkapan Atalia Praratya rasanya jadi istri Ridwan Kamil. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil,…

3 hari ago

Dedi Mulyadi Disindir Menteri Parawisata

Dedi Mulyadi disindir menteri parawisata. Manteri Parawisata Widianti Putri Wardhana seperti menyentil sikap Dedi Mulyadi…

4 hari ago

Kecelakaan Maut di Tol JORR Jakarta Barat Tiga Orang Tewas

Kecelakaan Maut di Tol JORR Jakarta Barat Tiga Orang Tewas Jakarta, 31 Maret 2025- kecelakaan…

4 hari ago

Jemaah Umroh asal indonesia mengalami kecelakaan di Arab

Jemaah umroh asal Indonesia mengalami kecelakaan di Arab Saudi 6 orang meninggal dunia. Kecelakan tragis…

1 minggu ago

Gubernur Jateng Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Kendaraan

Gubernur Jateng hapus tunggakan pajak dan denda kendaraan. Setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuat…

1 minggu ago

This website uses cookies.