KPK alihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.
Pengalihan tersebut dilakukan sejak hari Kamis malam 19 Maret 2026, setelah sebelumnya Yaqut ditahan di Rutan KPK soal kasus dugaan korupsi kuota Haji 2023-2024.
“Benar penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penhanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis 19 Maret malam kamerin,” kata KPK, 21 Maret 2026.
Lanjut menurut KPK, perubahan status ini merupakan hasil permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026, dan dikabulkan setelah melalui pertimbangan sesuai aturan hukum yang berlau.
Meskipun berstatus tahanan rumah, KPK menegaskan pengawasan tetap dilakukan secara ketat selama proses penyidikan berlangsung.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs,” katanya.
Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Januari 2026.
Upaya praperadilan yang diajukan sebelumnya juga telah ditolak oleh hakim.
Dalam kasus yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menahan mantan staf khusus Yaqut, Ashfah Abidal Aziz, pada 17 Maret 2026.
Sarwendah tak akui bertengkar depan anak, Ruben buka CCTV Sarwendah tak akui bertengkar depan anak…
Rizky Billar tegas ogah damai dengan akun penyebar fitnah Rizky Billar menunjukkan sikap tegas terhadap…
Masalah kasur jadi ramai, Sarwendah singgung Ruben selingkuh Sarwendah kembali menjadi perhatian setelah membahas cerita…
Dulu tangkap pelaku narkoba, kini AKP Pardiman kasus narkoba Seorang yang selama ini dikenal sebagai…
Tak datang sidang, Doktif ayam sayur kena sindir Richard Lee Richard Lee kembali angkat bicara…
Satpam bundaran HI ungkap alasan tolak ajakan kerja dari KDM Tawaran bekerja di lingkungan Gedung…
This website uses cookies.