KPK alihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.
Pengalihan tersebut dilakukan sejak hari Kamis malam 19 Maret 2026, setelah sebelumnya Yaqut ditahan di Rutan KPK soal kasus dugaan korupsi kuota Haji 2023-2024.
“Benar penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penhanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis 19 Maret malam kamerin,” kata KPK, 21 Maret 2026.
Lanjut menurut KPK, perubahan status ini merupakan hasil permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026, dan dikabulkan setelah melalui pertimbangan sesuai aturan hukum yang berlau.
Meskipun berstatus tahanan rumah, KPK menegaskan pengawasan tetap dilakukan secara ketat selama proses penyidikan berlangsung.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs,” katanya.
Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Januari 2026.
Upaya praperadilan yang diajukan sebelumnya juga telah ditolak oleh hakim.
Dalam kasus yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menahan mantan staf khusus Yaqut, Ashfah Abidal Aziz, pada 17 Maret 2026.
Anggaran program MBG sentuh US$4,24 miliar per April 2026 Nilai yang sangat pantastis itu langsung…
Tas branded Sandra Dewi hasil sitaan korupsi terjual cepat Tas yang dilelang berasal dari brand…
Jurnalis Indo bakal dapat perlindungan dari Kementerian HAM Langkah ini menjadi perhatian karena termasuk keamanan…
Review film "Keluarga suami adalah hama" yang bikin emosi Film “Keluarga Suami Adalah Hama” resmi…
Rifky Alhabsyi akhirnya punya anak setelah 9 tahun menunggu Istri dari artis Rifky Alhabsyi, Yulia…
Kabar mengejutkan Bunda Corla dipecat dari kerjanya di Jerman Kabar ini mulai ramai setelah sejumlah…
This website uses cookies.