KPK alihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.
Pengalihan tersebut dilakukan sejak hari Kamis malam 19 Maret 2026, setelah sebelumnya Yaqut ditahan di Rutan KPK soal kasus dugaan korupsi kuota Haji 2023-2024.
“Benar penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penhanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis 19 Maret malam kamerin,” kata KPK, 21 Maret 2026.
Lanjut menurut KPK, perubahan status ini merupakan hasil permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026, dan dikabulkan setelah melalui pertimbangan sesuai aturan hukum yang berlau.
Meskipun berstatus tahanan rumah, KPK menegaskan pengawasan tetap dilakukan secara ketat selama proses penyidikan berlangsung.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs,” katanya.
Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Januari 2026.
Upaya praperadilan yang diajukan sebelumnya juga telah ditolak oleh hakim.
Dalam kasus yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menahan mantan staf khusus Yaqut, Ashfah Abidal Aziz, pada 17 Maret 2026.
Purbaya beri pesan penting buat Pemda sebelum kena Reshuffle Beberapa jam sebelum posisinya sebagai Menteri…
Profil Yudo Sadewa, Anak Purbaya viral usai ayahnya dipecat Nama Yudo Sadewa ikut ramai setelah…
Intip kekayaan Suahasil Nazara, Menkeu baru pengganti Purbaya Suahasil Nazara resmi dipercaya mengemban jabatan Menteri…
Reaksi anak Purbaya usai ayahnya dicopot, ini kata Yudo Sadewa Kabar pergantian Menteri Keuangan Purbaya…
Jadwa; Hyundai Hillstate & Megawati Hangsetri, KOVO Cup 2026 Megawati Hangestri bakal menjalani tantangan baru…
Betrand Peto angkat bicara soal pelecehan, Onyo jaga nama ortu Betrand Peto akhirnya memberikan pernyataan…
This website uses cookies.