KPK alihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.
Pengalihan tersebut dilakukan sejak hari Kamis malam 19 Maret 2026, setelah sebelumnya Yaqut ditahan di Rutan KPK soal kasus dugaan korupsi kuota Haji 2023-2024.
“Benar penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penhanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis 19 Maret malam kamerin,” kata KPK, 21 Maret 2026.
Lanjut menurut KPK, perubahan status ini merupakan hasil permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026, dan dikabulkan setelah melalui pertimbangan sesuai aturan hukum yang berlau.
Meskipun berstatus tahanan rumah, KPK menegaskan pengawasan tetap dilakukan secara ketat selama proses penyidikan berlangsung.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs,” katanya.
Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Januari 2026.
Upaya praperadilan yang diajukan sebelumnya juga telah ditolak oleh hakim.
Dalam kasus yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menahan mantan staf khusus Yaqut, Ashfah Abidal Aziz, pada 17 Maret 2026.
Prabowo apresiasi Timnas Indonesia juara piala ASEAN 2026 Kemenangan Timnas Indonesia di final FIFA ASEAN…
Garuda juara piala ASEAN 2026, Erick Thohir sebut rasa bangga Kemenangan Timnas Indonesia atas Thailand…
Hasil final Timnas Garuda Vs Thailand, juara piala ASEAN 2026 Pertandingan yang berlangsung di Stadion…
Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid wafat, Muhammadiyah berduka Duka menyelimuti keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU)…
Jennifer Coppen manjakan Justin cetak gol lawan Thailand Bukan perhiasan atau barang mewah yang disiapkan…
Wasit Uzbekistan pimpin Garuda Vs Thailand, FIFA ASEAN Cup 2026 Pertandingan Timnas Indonesia melawan Thailand…
This website uses cookies.