Nasional

KPK Masukkan Miryam dalam DPO Alias Buronan KPK

KPK Masukkan Miryam dalam DPO Alias Buronan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengirimkan surat kepada Polri dan Interpol Indonesia untuk memasukkan nama mantan anggota DPR Miryam S Haryani dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu. Surat tersebut disampaikan pada Kamis (27/4/2017).

” KPK sudah kirimkan surat dan mengirimkan hari ini kepada Kapolri dan NCB (National Central Bureau, Interpol Indonesia) terkait dengan memasukkan salah satu nama di Daftar Pencarian Orang, yaitu tersangka MSH ( Miryam S Haryani),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Febri mengatakan, pengajuan surat tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Selain itu, Miryam telah beberapa kali tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan KPK.

( Baca: Gara-gara Si Miryam Bandel, Kasus E-KTP dan Halangi Pemeriksaan Didapatnya )

“MSH dipanggil secara patut dan kemudian menjadwalkan ulang ketika pihak pengacara datang mengatakan yang bersangkutan sakit. Kami jadwalkan ulang setelah surat keterangan dokter tersebut, bahkan sampai hari ini kami belum menerima kedatangan dari tersangka MSH,” ujar Febri.

KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Miryam di Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Namun, saat itu KPK tidak menemukan Miryam di kediamannya.

( Baca: KPK Peringati Miryam Punya 1 Kesempatan Bicara Jujur di Sidang E-KTP )

Febri berharap masyarakat atau pihak lain yang mengetahui keberadaan Miryam dapat melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat.

“Kami tentu melakukan koordinasi juga dengan pihak kepolisan tentang hal ini. Jika penangkapan sudah dilakukan, maka itu diserahkan ke KPK dan kami akan berkoordinasi lebih lanjut,” ucap Febri.

 

 

Sumber berita KPK Masukkan Miryam dalam DPO Alias Buronan KPK : kompas.com

Mister

Recent Posts

Rebecca Effort ke Belgia Demi Beri Kejutan Spesial Ultah Jennifer

Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…

10 jam ago

Eks Dirut KBS Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Pakan Fiktif

Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…

12 jam ago

Puan Ketuk Palu, RUU Surga Investasi PFII Resmi Sebagai UU

Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…

14 jam ago

Gerindra Nilai Hotman Tak Etis Seret Prabowo ke Ranah Hukum

Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…

15 jam ago

Nanik S Mundur dari Kepala BGN, demi Pemulihan Kesehatannya

Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…

1 hari ago

Yudi Purnomo Bongkar Kecurigaan soal Fasilitas Khusus Hotman

Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…

1 hari ago

This website uses cookies.