KPK panggil pengusaha rokok, H Khairul Umam dugaan kasus korupsi DJBC
Komisi Pemberantasan (KPK) membenarkan telah memanggil pengusaha rokok asal Madura, H Khairul Umam soal penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Ya, yang benar bahwa sudah ada panggilan. Tapi kalau kemudian panggilan itu tidak hadir atau yang bersangkutan tidak hadir, tentu ada pertimbangan penyidik,” ungkap Setyo, Rabu April 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengimbau seluruh saksi yang dipanggil agar bersikap kooperatif dalam membantu proses penyidikan.
“Kami mengimbau kepada saksi siapapun yang dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan agar kooperatif, bisa hadir dan memberikan ketarangan yang dibutuhkan oleh penyidik, ” tegas Budi.
Tak hanya Haji Hhairul, sejumlah pengusaha rokok lainnya juga dilaporkan tidak memenuhi panggilan penyidik, termasuk pengusaha rokok merek HS, Muhammad Suryo.
Kasus ini merupakan pengembanagn dari operasi tangkap tangan KPK pada 4 Februari 2026.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 6 tersangka, termasuk sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta.
Keenam tersangka itu antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta pihak swasta John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan tersangka baru yaitu Budiman Bayu Prasejo pada 26 Februari 2026.
Pendidikan digital diperkuat Prabowo, sekolah era modern Presiden Prabowo Subianto memperkuat langkah transformasi digital di…
Prabowo geram koruptor MBG, tegaskan hukuman harus tegas Presiden Prabowo Subianto melontarkan kritik keras terhadap…
MBG tetap lanjut, Prabowo minta ada perbaikan di setiap anak Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa…
Kepala BGN akan diselidiki penyebab keracunan MBG di Berastagi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono…
Komnas Perempuan minta visum gratis demi keadilan korban Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyoroti…
Pilih lewat jalur hukum, Ruben Onsu tak terima anak dihina Presenter Ruben Onsu akhirnya angkat…
This website uses cookies.