Nasional

KPK Peringati Miryam Punya 1 Kesempatan Bicara Jujur di Sidang E-KTP

KPK Peringati Miryam Punya 1 Kesempatan Bicara Jujur di Sidang E-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, jujur dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) pada Kamis (30/3/2017) besok.

Sebelumnya, Miryam tak menghadiri sidang pada Senin (27/3/2017) lalu, dengan alasan sakit.

Sedianya, pada persidangan hari Senin, Miryam akan dikonfrontasi dengan dengan penyidik KPK atas keterangannya yang menyebutkan ada tekanan saat menjalani pemeriksaan.

“Kami harap dia datang berikan keterangan sebenarnya. Ada satu kesempatan Miryam bicara jujur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Miryam sebelumnya membantah seluruh berita acara pemeriksaan yang disusun berdasarkan kesaksiannya di tingkat penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP.

Bantahan itu dilontarkan Miryan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (23/3/2017).

Selain itu, Miryam mengaku mengarang semua kesaksian dalam penyidikan karena merasa tertekan.

Ia mengaku diintimidasi penyidik dengan kata-kata.

Febri menyebutkan, bila saksi tidak berkata jujur terdapat potensi pidana yang diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 22 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau tidak memberikan keterangan tidak benar dikenakan pidana penjara oaling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta, paling banyak Rp 600 juta.

“Kami bertanggung jawab menjelaskan di persidangan dengan menghadirkan tiga penyidik yang akan menguraikan secara rinci,” ujar Febri.

Selain tiga orang penyidik, KPK akan menghadirkan lima orang saksi lainnya dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan DPR.

“Besok akan dihadirkan 3 penyidik, saksi Miryam, dan ada lima saksi lain. Satu dari unsur Kemendagri, satu dari Kemenkeu sudah dipanggil sebelumnya tapi belum bisa hadir, dan sisanya dari DPR RI,” kara Febri. Pada sidang sebelumnya Miryam tidak hadir karena sakit ketika akan dikonfrontasi dengan 3 penyidik KPK yang memeriksanya, Miryam memberikan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Umum Fatmawati. Dalam surat, dinyatakan bahwa Miryam harus beristirahat selama dua hari.

 

 

Sumber berita KPK Peringati Miryam Punya 1 Kesempatan Bicara Jujur di Sidang E-KTP : kompas.com

Mister

Recent Posts

Rebecca Effort ke Belgia Demi Beri Kejutan Spesial Ultah Jennifer

Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…

10 jam ago

Eks Dirut KBS Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Pakan Fiktif

Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…

12 jam ago

Puan Ketuk Palu, RUU Surga Investasi PFII Resmi Sebagai UU

Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…

14 jam ago

Gerindra Nilai Hotman Tak Etis Seret Prabowo ke Ranah Hukum

Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…

15 jam ago

Nanik S Mundur dari Kepala BGN, demi Pemulihan Kesehatannya

Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…

1 hari ago

Yudi Purnomo Bongkar Kecurigaan soal Fasilitas Khusus Hotman

Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…

1 hari ago

This website uses cookies.