Nasional

KPK Sebut DPR Jangan Cari-cari Alasan untuk Hak Angket

KPK Sebut DPR Jangan Cari-cari Alasan untuk Hak Angket
Hak angket DPR terhadap KPK sudah disahkan. Dewan beralasan hak angket diperlukan sebagai pengawasan atas beberapa dugaan penyimpangan yang dilakukan KPK. Beberapa alasan digunakan DPR, mulai dari dugaan penyalahgunaan anggaran, hingga soal konflik internal di KPK.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan semua permasalahan tersebut sudah dibahas pada saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu.
“Persoalan hak angket baru muncul ketika KPK menolak membuka rekaman pemeriksaan Miryam di penyidikan. Intinya keberatan adalah pada kesaksian Novel Baswedan di sidang 30 Maret 2017 di Pengadilan Tipikor,” kata Febri dalam keterangannya kepada kumparan (kumparan.com), Sabtu (6/5).
Menurut Febri, persoalan kemudian meluas. Ia menyebut pihaknya sudah menjelaskan soal pertanyaan-pertanyaan dari DPR, termasuk soal anggaran yang disebut ada penyimpangan berdasarkan hasil audit BPK.
“Terkait dengan audit BPK justru audit tahun 2015 itu sudah mulai ditindaklanjuti dan proses penyelesaian. KPK tentu berpendirian bahwa bantuan hukum terhadap Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan ketika dikriminalisasi tentu harus ditanggung oleh keuangan negara,” kata Febri.
Ia pun menyatakan bahwa KPK bukan merupakan ranah daru hak angket DPR. Menurut Febri, hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang MD3.
Febri menyebut bahwa pengawasan terhadap KPK bisa dilakukan tanpa menggunakan hak angket. “Akan sangat baik jika alasan untuk hak angket tidak dicari-cari,” kata dia.
Sumber berita KPK Sebut DPR Jangan Cari-cari Alasan untuk Hak Angket : kumparan.com
Mister

Recent Posts

Rebecca Effort ke Belgia Demi Beri Kejutan Spesial Ultah Jennifer

Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…

10 jam ago

Eks Dirut KBS Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Pakan Fiktif

Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…

12 jam ago

Puan Ketuk Palu, RUU Surga Investasi PFII Resmi Sebagai UU

Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…

14 jam ago

Gerindra Nilai Hotman Tak Etis Seret Prabowo ke Ranah Hukum

Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…

15 jam ago

Nanik S Mundur dari Kepala BGN, demi Pemulihan Kesehatannya

Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…

1 hari ago

Yudi Purnomo Bongkar Kecurigaan soal Fasilitas Khusus Hotman

Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…

1 hari ago

This website uses cookies.