KPK Tak Takut Bila Setnov Praperadilan, Novel: KPK Punya Bukti Kuat
KPK tak takut jika Setya Novanto mengajukan praperadilan kembali atas status tersangka korupsi e-KTP. Sebab, KPK kali ini telah memiliki bukti permulaan yang kuat untuk menyandangkan kemballi status tersangka terhadap Ketua DPR itu.
“Kalaupun (Setya Novanto) mengajukan preperadilan, tentu KPK juga tidak akan melarang itu,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat ditemui di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).
KPK mengumumkan penetapan tersangka untuk kedua kalinya terhadap Setya Novanto pada Jumat (10/11). Febri mengatakan, penetapan tersangka ini telah sesuai dengan prosedur.
Selain itu, kata dia, kali ini KPK menemukan bukti-bukti baru terkait keterlibatan Setya Novanto di kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu. Jadi dia menyakini bahwa kasus ini memiliki konstruksi hukum yang kuat.
“Ada bukti baru. Penanganan kasus ini tidak dapat dipisahkan dari konstruksi besar kasus KTP elektronik lainnya. Sehingga, beberapa fakta-fakta yang sudah muncul sebelumnya itu kami tetap masih dapat digunakan dalam seluruh perkara KTP elektronik,” ujar Febri.
Kembali soal kemungkinan praperadilan yang akan diajukan Setya Novanto, Febri mengatakan KPK saat ini hanya akan fokus pada penanganan kasus korupsi e-KTP.
“Kami fokus saja pada proses penanganan perkara saat ini. Nanti kami akan maksimalkan proses pembuktiannya dan kami cukup yakin dengan bukti-bukti yang ada,” kata dia.
Seperti diketahui, Setya Novanto pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada 17 Juli 2017. Namun ia lepas dari status tersangka setelah praperadilannya dikabulkan oleh hakim Cepi Iskandar.
Pertimbangan hakim Cepi saat itu karena penetapan tersangka oleh KPK terhadap Setya Novanto tidak sesuai dengan prosedur.
Novel Tanggapi Status Tersangka Novanto: KPK Punya Bukti Kuat
Sejumlah aktivis anti korupsi menggelar diskusi bertajuk ‘Jangan Lelah Lawan Korupsi’ untuk memperingati 7 bulan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan. Novel yang saat ini masih berada di Singapura untuk menjalani pengobatan matanya, ‘bergabung’ dalam diskusi ini melalui video conference.
Novel tampak mengenakan kacamata. Mata sebelah kirinya terlihat masih bengkak dan belum dapat berfungsi untuk melihat.
Selain menceritakan kondisinya saat ini, Novel juga menanggapi keberanian KPK untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka lagi. Menurut Novel, KPK memang sudah memiliki bukti kuat.
“Kalau yang saya tangkap dari pembicaraan, yang saya pahami keterlibatan SN dalam kasus e-KTP barangkali itu betul,” ujar Novel dalam video conference di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (9/11).
“Memang sebagaimana yang telah diumumkan pimpinan hari ini saya perlu sampaikan bahwa apa yang dilakukan KPK itu sudah mendapatkan bukti yang sangat kuat,” imbuhnya.
Novel meminta semua pihak menanti perkembangan KPK dalam menyelidiki kasus ini. Tetapi Novel yakin bukti keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi e-KTP sangat kuat.
“Dan lebih kita lebih jelasnya kita menunggu proses penyelidikannya. Tapi perlu saya jelaskan bahwa terutama tersangka SN ini punya bukti-bukti yang sangat kuat tentunya,” tuturnya.
Simak video tanggapan Novel tentang kasus SetNov dibawah ini:
(Baca juga: KPK: SETYA NOVANTO TAK ADA CELAH LAGI, KPK KANTONGI TRANSAKSI KEUANGAN SETNOV)
Sumber Berita KPK Tak Takut Bila Setnov Praperadilan, Novel: KPK Punya Bukti Kuat : Kumparan.com, Kumparan.com