Nasional

KPK Tolak Hadirkan Miryam, Pansus DPR: 3 Kali Tak Hadir, Jemput Paksa

KPK Tolak Hadirkan Miryam, Pansus DPR: 3 Kali Tak Hadir, Jemput Paksa

Komisi Pemberantasan Korupsi menolak menghadirkan Miryam S Haryani ke Pansus Angket KPK di DPR RI. Anggota Pansus Angket KPK Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pemanggilan Miryam ini bukan soal diberi izin atau tidak.

Pemanggilan Miryam, kata Bambang lebih kepada tugas pelaksanaan undang-undang dalam suatu proses penggunaan hak penyelidikan oleh DPR yang dalam konstitusi UUD 1945 dan UUMD3 disebut Hak Angket.

“Saya mendengar bahwa KPK akan mengirim surat tidak bisa menghadirkan Miryam. Ya, tidak apa-apa. Santai saja. Surat itu pasti akan kita bacakan dalam persidangan hak angket dan kemudian tentu saja kami akan kirimkan lagi pemanggilan yang kedua,” kata Bambang melalui keterangan tertulisnya, Senin (19/6/2017).

Politikus Partai Golkar yang juga Ketua Komisi III DPR RI itu belum bisa memastikan untuk jadwal pemanggilan kedua. Bisa saja Miryam dipanggil pada 22 Juni ini atau setelah hari raya Idul Fitri.

“Apakah pemanggilan kedua itu akan jatuh pada tanggal 22 Juni ini, atau usai liburan hari raya Idul Fitri, tergantung keputusan sidang Hak Angket,” kata Bambang.

“Sekali lagi, Pansus tidak ambil pusing. Pansus hanya melaksanakan tugas berdasarkan konstitusi UUD 1945 dan UUM D3. Bagi yang tidak setuju, ya silakan amandemen UUD 1945 dan revisi UUMD3,” tambah Bambang.

Menurut Bambang, perintah soal pemanggilan paksa terhadap seseorang yang dibutuhkan oleh Pansus Angket itu sangat jelas. Selain diatur dalam konstitusi UUD 1945 juga tercantum di dalam Undang-undang MD3 Pasal 204.

“Di situ dinyatakan secara tegas bahwa WNI atau WNA yang dipanggil panitia angket wajib memenuhi panggilan. Jika tidak memenuhi panggilan 3 kali berturut-turut, maka panitia angket bisa meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa,” tegas Bambang.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan bahwa keputusan menolak permintaan Pansus Angket KPK untuk menghadirkan Miryam ini dibahas dalam ekspose bersama tim penyidik.

“Kami sudah ekspose bersama dan keputusannya kita tidak mengizinkan Miryam Haryani,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (19/6/2017).

Ekspose bersama penyidik, menurut Alexander, dilakukan karena kewenangan penahanan Miryam, tersangka pemberian keterangan palsu, berada di tangan penyidik. Selain itu, KPK menegaskan tidak akan membuka materi penyidikan Miryam dalam pansus angket.

 

Baca juga : KPK: Kita Tidak Izinkan Miryam Haryani Datang ke Pansus Angket DPR

 

 

Sumber berita KPK Tolak Hadirkan Miryam, Pansus DPR: 3 Kali Tak Hadir, Jemput Paksa : detik

Mister

Recent Posts

Abu Vulkanik Krakatau Capai Jakarta, GMPK DKI Bagi Masker

Abu Vulkanik Krakatau capai Jakarta, GMPK DKI bagi masker Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang…

13 jam ago

3 ASN Jayawijaya Tewas Korban Tembakan KKB, Berikut Profilnya

3 ASN Jayawijaya tewas korban tembakan KKB, berikut profilnya Tugas pelayanan kepada masyarakat di Papua…

22 jam ago

BGN Hapus 1.653 Sekolah dari Penerima Makan Bergizi Gratis

BGN hapus 1.653 sekolah dari penerima makan bergizi gratis Sebagian sekolah tidak lagi tercatat sebagai…

23 jam ago

Rekaman Video Call Diduga Penembak 3 ASN Jayawijaya Viral

Rekaman video call diduga penembak 3 ASN Jayawijaya viral Kasus penembakan tiga ASN Dinas Pertanian…

1 hari ago

Mahasiswa UIN Jakarta Desak Dugaan Korupsi Diusut Tuntas

Mahasiswa UIN Jakarta desak dugaan korupsi diusut tuntas Dugaan korupsi yang dikaitkan dengan pengelolaan UIN…

1 hari ago

Santriwati di Sleman Diduga Jadi Korban Kiai, Kini Hamil 8 Bulan

Santriwati di Sleman diduga jadi korban kiai, kini hamil 8 bulan Kasus dugaan kekerasan seksual…

2 hari ago

This website uses cookies.