Nasional

KPK Tolak Permintaan Amin Rais Bertemu Pimpinan KPK

KPK Tolak Permintaan Amin Rais Bertemu Pimpinan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan akan menolak permintaan mantan Ketua Umum PAN Amin Rais, untuk bertemu pimpinan KPK pada Senin (5/6) mendatang, guna mengklarifikasi tuduhan penerimaan uang Rp 600 juta dan laporan perihal dugaan tindak pidana korupsi pejabat tinggi negara yang diketahuinya.

‘’Permintaan pertemuan tersebut belum pernah diterima KPK. Dan tentu belum juga ada konfirmasi bahwa pimpinan KPK akan menerima kedatangan itu (Amin Rais ,’’ kata juru bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfrimasi wartawan, Kamis (1/6).

Pimpinan KPK Agus Rahardjo

Selain belum ada janji, isyarat penolakan juga dilakukan, karena nama Amin Rais telah disebut di persidangan, sehingga dikhawatirkan akan terjadi konflik kepentingan.’’ Selain itu, pimpinan KPK pun juga wajib menghindari pertemuan dengan pihak-pihak terkait dengan perkara yang sedang ditangani. Kita Tahu beberapa nama sudah disebut di persidangan. Dan KPK sedang mencermati fakta persidangan itu, ‘’ tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Amin Rais langsung bereaksi keras usai namanya disebut menerima uang Rp 600 juta dalam persidangan kasus dugaan korupsi Alkes yang melibatkan mantan Menkes Siti Fadilah Supari. Amin bahkan langsung ingin menemui Ketua KPK Agus Raharjo pada Senin (5/6) mendatang  dengan alasan ingin mengklarifikasi tuduhan yang disematkan padanya, serta melaporkan petinggi negara yang melakukan korupsi secara bersama-sama.

Pimpinan KPK Agus Rahardjo

Nama Amin Rais sendiri tiba-tiba muncul dalam sidang tuntutan perkara kasus dugaan korupsi di Kemenkes yang sudah menjadikan mantan Menkes Siti Fadilah Supari menjadi terdakwa. Amin bersama-sama Sutrisno Bachir, dan beberapa pihak lain, diduga menerima kucuran dana dalam proyek yang dimenangkan PT. Indofarma Tbk.

Adapun rinciannya, uang senilai Rp 250 juta ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir pada 26 Desember 2006, kemudian uang senilai Rp 50 juta dikirim ke rekening Nuki Syahrun pada 15 Januari 2007 dan 1 Mei 2007 sebesar 15 juta, lalu uang senilai Rp 600 juta dikirim ke Amin Rais dengan cara dikirm sebanyak 6 kali, yakni pada P,ada 15 Januari 2007, Pada 13 April 2007, Pada 1 Mei 2007, Pada 21 Mei 2007, Pada 13 Agustus 2007 dan pada Pada 2 November 2007. Selain itu ada juga uang dikirim Yurida ke rekening anak Siti,Tia Nastiti sebesar Rp10 juta.

Pimpinan KPK Agus Rahardjo

Dalam perkara ini sendiri, Siti Fadillah Supari telah dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu jaksa meminta agar majelis hakim memerintahkan Siti membayar uang pengganti senilai Rp1,9 miliar  sesuai uang yang didapatkannya. Apabila tidak sanggup membayarnya, maka setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap, diganti 1 tahun kurungan.

 

Sumber Berita KPK Tolak Permintaan Amin Rais Bertemu Pimpinan KPK : Jawapos.com

Mister

Recent Posts

Guru Non-ASN Mengadu ke DPR, Minta Kepastian Nasib di 2027

Guru Non-ASN mengadu ke DPR, minta kepastian nasib di 2027 Perwakilan guru non-ASN menyambangi Gedung…

2 jam ago

Ramai Alamat Rumah Jennifer Coppen tersebar, Ulah Oknum Ojol

Ramai alamat rumah Jennifer Coppen tersebar, ulah oknum Ojol Jennifer Coppen lagi menghadapi persoalan yang…

2 jam ago

Indra Bruggman Sukses jadi Pengusaha, mau Pensiun dari Aktor?

Indra Bruggman sukses jadi pengusaha, mau pensiun dari aktor? Nama Indra Bruggman sudah lama dikenal…

24 jam ago

2 Anabul Inul Daratista Hilang Misterius, Ternyata Ada di Lemari

2 Anabul Inul Daratista hilang misterius, ternyata ada di lemari Inul Daratista heboh setelah dua…

24 jam ago

KPK Bongkar Dugaan Aliran Uang, Dua PNS Bea Cukai Diperiksa

KPK bongkar dugaan aliran uang, dua PNS Bea Cukai diperiksa Kasus dugaan korupsi dalam proses…

1 hari ago

Alasan Raja Juli Tak Dampingi Prabowo Subianto Cek Karhutla

Alasan Raja Juli tak dampingi Prabowo Subianto cek Karhutla Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akhirnya…

1 hari ago

This website uses cookies.