Nasional

KPU Putuskan Surat Suara Tercoblos di Malaysia Tidak Akan Masuk Hitungan

KPU Putuskan Surat Suara Tercoblos di Malaysia Tidak Akan Masuk Hitungan

KPU bersama Bawaslu telah memutuskan temuan surat suara pilpres dan pileg yang tercoblos di Selangor, Malaysia pada Kamis (11/4) tidak sah. KPU tidak akan menghitung suara yang berasal dari surat suara yang telah tercoblos itu.

“Ya kami mengambil sikap dengan melanjutkan terus pemungutan suara dan tidak menghitung yang ditemukan itu, jadi dianggap tidak sah, dianggap sampah,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/4).

Dalam temuan itu, terlihat surat suara sudah tercoblos pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf Amin. Selain itu, surat suara juga sudah tercoblos pada dua nama caleg NasDem.

KPU belum mengetahui apa ruko yang terletak di Jalan Seksyen 2/11 Kajang, Selangor, Malaysia, merupakan tempat penyimpanan surat suara yang legal. Akan tetap berdasarkan keterangan petugas PPLN Kuala Lumpur, ruko itu bukanlah tempat resmi penyimpanan surat suara.

“Menurut PPLN tidak. Jadi PLN katanya hanya menaruh gudang di KBRI dan sekolah Indonesia di Kuala Lumpur. Jadi enggak ada gudang lain selain KBRI dan SIKL,” jelas Ilham.

Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Kajang bersama Relawan Prabowo – Sandi (PADI) Malaysia berjaga di lokasi penemuan surat suara Pemilu 2019 yang diduga sudah dicoblos di sebuah rumah toko Jalan Seksyen 2/11 Kajang Selangor, Kamis (11/4).

Lebih lanjut, KPU memastikan bukan berarti proses investigasi dihentikan, KPU dan Bawaslu masih terus melakukan penelusuran terkait insiden ini. Sementara, proses pencoblosan di Malaysia tetap dilakukan sesuai jadwal tanpa ada penundaan.

“Jadi pelaksanaan pemungutan suara di Kuala Lumpur tetap berjalan hari ini, untuk pemungutan suara secara positif masih kita tunggu terus suratnya diterima sampai sebelum hari pemungutan suara di Indonesia jadi sampai sebelum tanggal 17 April,” tutur Ilham.

 

 

Baca juga : KPU Belum Bisa Pastikan Keaslian Surat Suara Tercoblos di Malaysia

 

 

Sumber berita KPU Putuskan Surat Suara Tercoblos di Malaysia Tidak Akan Masuk Hitungan : kumparan

Mister

Recent Posts

PAN Nilai Prabowo Pantas Pimpin Indonesia Hingga Periode Ke 2

PAN nilai Prabowo pantas pimpin Indonesia hingga periode ke 2 Wakil Ketua Umum Partai Amanat…

13 jam ago

Pria Surabaya Dipenjara 4 Bulan usai Curi Uang Rp5.000 di Motor

Pria Surabaya dipenjara 4 bulan usai cari uang Rp5.000 di motor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya…

15 jam ago

RS Jabar Wajib Rawat Korban Begal, Dedi Mulyadi Angkat Bicara

RS Jabar wajib rawat korban begal, Dedi Mulyadi angkat bicara Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi…

15 jam ago

Sherly Tjoanda tulis pesan Rindu, di hari Ulang Tahun Benny Laos

Sherly Tjoanda tulis pesan rindu, di hari ulang tahun Benny Laos Sherly Tjoanda membagikan pesan…

22 jam ago

Rudy Tanoe Minta KPK Atur Waktu Pemeriksaan, Dugaan Bansos

Rudy Tanoe minta KPK atur waktu pemeriksaan, dugaan bansos Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau yang dikenal…

22 jam ago

Tasyi Athasyia Bawa Kasus Hilangnya12 Barang Mewah ke Polisi

Tasyi Athasyia bawa kasus hilangnya 12 barang mewah ke Polisi Tasyi Athasyia kembali mengalami mengalami…

2 hari ago

This website uses cookies.