Politik

Kuota Internet Hangus, Negara Rugi Sampai Rp600 Triliun

Kuota internet hangus, negara rugi sampai Rp600 triliun.

Sekertaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus menyoroti sistem kuota internet yang hangus otomatis saat masa aktifnya habis.

Menurutnya, model tersebut telah berlangsung sejak sekitar 2009 dan hingga kini belum memiliki mekanisme pelaporan yang akunabel.

Potensi kerugian yang dialami masyarakat akibat kuota tidak terpakai dan hangus secara sepihak dapat mencapai Rp63 triliun setiap tahun.

Dalam priode sepuluh tahun terakhir, nilai kerugian tersebut diperkirakan telah menembus angka Rp600 trliun.

“Tidak ada regulasi atau mekanisme pelaporan keuangan yang mengatur kewajiban pencataan nilai kuota hangus,” ucap Iskandar, 29 Mei 2025.

“Sehingga berpotensi menjadi paktik menipulatif dan merugikan keuangan negara,”lanjutannya.

IAW juga menyoroti indikasi korupsi pengadaan perangkat di salah satu anak perusahaan Telkom yang kini diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Temuan tersebut membuka ruang lebih besar untuk menyelidiki potensi korupsi sistemik melibatkan entitas di bawah TelkomGroup.

Baca juga: Indonesia Menang 1-0 Lawan Timnas China

Iskandar menekankan sejak proses tranfortasi digital Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bergulir.

Belum pernah dilakukan audit forensik maupun penyidikan secara menyeluruh terhadap aktivitas anak usaha Telkom.

“Jika tidak segera ditindaklanjuti secara komprehensif, dikhawatirkan kepercayaan publik terhadap BUMN digital akan terus merosot,”ungkapnya.

IAW meminta Presiden Prabaowo menginstruksikan Kementarian BUMN dan Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Segera melakukan audit terhadap sistem kuota internet serta mendorong seluruh provider telekomunikasi memperbaiki skema pelaporan sisa kuota.

Tak hanya itu, Iskandar juga meminta agar KPK dan Kejaksaan Agung mengambil alih serta memperluas penyelidikan yang sudah dimulai Kejati DKI Jakarta.

Dengan cakupan yang menelusuri aktivitas anak usaha TelkomGroup sejak 2010.

Iskandar menegaskan, kuota yang dibayar masyarakat merupakan bagian dari kekayaan rakyat dan tidak boleh lenyap begitu saja tanpa pelaporan resmi.

“Kami berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto, BPK, KPK, dan Kejagung sesegera mengambil tindakan konkret demi keadilan,” ucap Iskandar.

“Publik dan penguatan akuntanbilitas sektor digital nasional,” sambungnya.

Penguin

Recent Posts

Rebecca Effort ke Belgia Demi Beri Kejutan Spesial Ultah Jennifer

Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…

17 jam ago

Eks Dirut KBS Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Pakan Fiktif

Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…

19 jam ago

Puan Ketuk Palu, RUU Surga Investasi PFII Resmi Sebagai UU

Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…

21 jam ago

Gerindra Nilai Hotman Tak Etis Seret Prabowo ke Ranah Hukum

Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…

22 jam ago

Nanik S Mundur dari Kepala BGN, demi Pemulihan Kesehatannya

Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…

2 hari ago

Yudi Purnomo Bongkar Kecurigaan soal Fasilitas Khusus Hotman

Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…

2 hari ago

This website uses cookies.