Kutuk Habib Bahar Aniaya Anak, KPAI Dukung Polisi Tegakkan Hukum
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk dugaan penganiayaan anak oleh Habib Bahar bin Smith. Ulama mestinya jadi contoh bagi anak, bukan malah melakukan penganiayaan.
“KPAI tentu saja menyesalkan dan mengutuk keras terjadinya dugaan penganiayaan atau kekerasan fisik yang dilakukan oleh HBS. Apalagi terjadi penjemputan paksa korban dari rumahnya dan kemudian mengalami penyiksaan selama beberapa jam,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam siaran pers tertulis, Rabu (19/12/2018).
KPAI mengapresiasi keberanian orang tua korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian. Retno menegaskan siapa pun tidak boleh melakukan kekerasan dan main hakim sendiri dengan alasan dan tujuan apa pun dan terhadap siapa pun.
“Apalagi ini seorang yang dianggap ustaz dan pimpinan ponpes terhadap anak. Negara ini adalah negara hukum, jika bersalah, dilaporkan ke pihak berwajib, bukan dihakimi sendiri,” ujarnya.
“Salah satu korban masih usia anak. Seberapapun kesalahan seorang anak, yang bersangkutan wajib diberi kesempatan memperbaiki diri, bukan malah dianiaya. Seorang yang dikenal sebagai ulama mestinya perilakunya bisa menjadi model dan contoh yang baik bagi anak-anak didik dan jemaahnya,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam siaran pers tertulisnya, Rabu (19/12/2018).
KPAI mengapresiasi kepolisian yang sudah bergerak cepat dan menahan Habib Bahar. KPAI akan melakukan pengawasan terhadap kasus tersebut.
“Polisi tidak boleh kalah dengan tekanan pihak tertentu, hukum harus ditegakkan. Untuk itu, KPAI mendorong pihak kepolisian menuntaskan penyelidikan kasus ini,” ujar Retno.
“KPAI akan melakukan pengawasan terhadap pihak kepolisian untuk memastikan penggunaan UU Perlindungan Anak mengingat salah satu Korban masih usia anak,” imbuhnya.
KPAI mendorong korban penganiayaan oleh Habib Bahar direhabilitasi medis oleh Dinas Kesehatan dan rehabilitasi psikologis dari Dinas PPA/P2TP2A setempat.
“Nanti KPAI akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk anak korban mendapatkan hak-haknya, terutama rehabilitasi medis dan psikis,” ulas Retno.
Polisi telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka. Habib Bahar pun langsung ditahan usai diperiksa di Polda Jabar.
Polisi menjerat Habib Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga : Diduga Berniat Kabur dan Ganti Nama, Jadi Alasan Polisi Tahan Bahar Smith
Sumber berita Kutuk Habib Bahar Aniaya Anak, KPAI Dukung Polisi Tegakkan Hukum : detik.com