Nasional

Kutuk Habib Bahar Aniaya Anak, KPAI Dukung Polisi Tegakkan Hukum

Kutuk Habib Bahar Aniaya Anak, KPAI Dukung Polisi Tegakkan Hukum

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk dugaan penganiayaan anak oleh Habib Bahar bin Smith. Ulama mestinya jadi contoh bagi anak, bukan malah melakukan penganiayaan.

“KPAI tentu saja menyesalkan dan mengutuk keras terjadinya dugaan penganiayaan atau kekerasan fisik yang dilakukan oleh HBS. Apalagi terjadi penjemputan paksa korban dari rumahnya dan kemudian mengalami penyiksaan selama beberapa jam,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam siaran pers tertulis, Rabu (19/12/2018).

KPAI mengapresiasi keberanian orang tua korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian. Retno menegaskan siapa pun tidak boleh melakukan kekerasan dan main hakim sendiri dengan alasan dan tujuan apa pun dan terhadap siapa pun.

“Apalagi ini seorang yang dianggap ustaz dan pimpinan ponpes terhadap anak. Negara ini adalah negara hukum, jika bersalah, dilaporkan ke pihak berwajib, bukan dihakimi sendiri,” ujarnya.

“Salah satu korban masih usia anak. Seberapapun kesalahan seorang anak, yang bersangkutan wajib diberi kesempatan memperbaiki diri, bukan malah dianiaya. Seorang yang dikenal sebagai ulama mestinya perilakunya bisa menjadi model dan contoh yang baik bagi anak-anak didik dan jemaahnya,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam siaran pers tertulisnya, Rabu (19/12/2018).

Bukti-bukti penyiksaan oleh Habib Bahar

KPAI mengapresiasi kepolisian yang sudah bergerak cepat dan menahan Habib Bahar. KPAI akan melakukan pengawasan terhadap kasus tersebut.

“Polisi tidak boleh kalah dengan tekanan pihak tertentu, hukum harus ditegakkan. Untuk itu, KPAI mendorong pihak kepolisian menuntaskan penyelidikan kasus ini,” ujar Retno.

“KPAI akan melakukan pengawasan terhadap pihak kepolisian untuk memastikan penggunaan UU Perlindungan Anak mengingat salah satu Korban masih usia anak,” imbuhnya.

Bukti yang diperlihatkan polisi saat HBS menganiaya anak

KPAI mendorong korban penganiayaan oleh Habib Bahar direhabilitasi medis oleh Dinas Kesehatan dan rehabilitasi psikologis dari Dinas PPA/P2TP2A setempat.

“Nanti KPAI akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk anak korban mendapatkan hak-haknya, terutama rehabilitasi medis dan psikis,” ulas Retno.

Polisi telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka. Habib Bahar pun langsung ditahan usai diperiksa di Polda Jabar.

Polisi menjerat Habib Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

 

Baca juga : Diduga Berniat Kabur dan Ganti Nama, Jadi Alasan Polisi Tahan Bahar Smith

 

 

Sumber berita Kutuk Habib Bahar Aniaya Anak, KPAI Dukung Polisi Tegakkan Hukum : detik.com

Mister

Recent Posts

Anggaran Program MBG Sentuh US$4,24 Miliar Per April 2026

Anggaran program MBG sentuh US$4,24 miliar per April 2026 Nilai yang sangat pantastis itu langsung…

7 jam ago

Tas Branded Sandra Dewi Hasil Sitaan Korupsi Terjual Cepat

Tas branded Sandra Dewi hasil sitaan korupsi terjual cepat Tas yang dilelang berasal dari brand…

2 hari ago

Jurnalis Indo Bakal Dapat Perlindungan dari Kementerian HAM

Jurnalis Indo bakal dapat perlindungan dari Kementerian HAM Langkah ini menjadi perhatian karena termasuk keamanan…

2 hari ago

Review Film “Keluarga Suami Adalah Hama” yang Bikin Emosi

Review film "Keluarga suami adalah hama" yang bikin emosi Film “Keluarga Suami Adalah Hama” resmi…

2 hari ago

Rifky Alhabsyi Akhirnya Punya Anak Setelah 9 Tahun Menunggu

Rifky Alhabsyi akhirnya punya anak setelah 9 tahun menunggu Istri dari artis Rifky Alhabsyi, Yulia…

3 hari ago

Kabar Mengejutkan Bunda Corla Dipecat dari Kerjanya di Jerman

Kabar mengejutkan Bunda Corla dipecat dari kerjanya di Jerman Kabar ini mulai ramai setelah sejumlah…

3 hari ago

This website uses cookies.