Laporan Fransiska soal Pemalsuan Kuitansi Dibantah Sandiaga

Laporan Fransiska soal Pemalsuan Kuitansi Dibantah Sandiaga

Laporan Fransiska soal Pemalsuan Kuitansi Dibantah Sandiaga

Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, membantah pernyataan Fransiska Kumalawati yang melaporkan dia bersama Andreas Tjahyadi terkait dugaan pemalsuan kwitansi. Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (21/3/2017).

“Enggak benar (tuduhan Fransiska). Saya enggak pernah menandatangani apapun juga. Biar tim hukum yang menangani nanti,” kata Sandi, di Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2017) siang.

Sandi menduga perkara ini mencuat bersama dengan kasus sebelumnya karena ada pihak yang ingin mengkriminalisasi dia selaku salah satu cawagub pada Pilkada DKI Jakarta. Namun dia enggan berkomentar lebih lanjut dan menyerahkan sepenuhnya terhadap tim hukum.

Adapun Fransiska menjelaskan laporan kedua dia mengenai Sandiaga masih berhubungan dengan laporannya yang pertama. Dalam perkara pertamanya yang didaftarkan ke polisi, Fransiska melaporkan Sandiaga dan Andreas terkait dugaan penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, tahun 2012.

Berdasarkan data yang Fransiska dapat dari notaris, ada kwitansi pembayaran terkait tanah tersebut yang ditandatangani oleh Djoni Hidayat. Namun, Djoni, menurut Fransiska, tidak pernah merasa menandatangani kwitansi itu.

“Dari hasil pemeriksaan, dari notaris didapatkan kwitansi tanda penerimaan uang yang ditandatangani oleh Djoni Hidayat, yang mana Pak Djoni Hidayat tidak merasa pernah menerima uang tersebut dan menandatangani kwitansi sebagai tanda terimanya,” ucap Fransiska pada Kamis (23/3/2017).

Adapun Djoni merupakan Direktur PT Japirex. Dalam perusahaan tersebut Sandiaga dan Andreas menjabat sebagai dewan direksi perusahaan.

 

 

Sumber berita Laporan Fransiska soal Pemalsuan Kuitansi Dibantah Sandiaga : kompas.com