Lisa Mariana Digugat Balik Oleh Ridwan Kamil Rp 105 Miliar.
Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, resmi mengajukan balik (rekonvensi) terhadap selebgram Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 105 miliar.
Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus pada Rabu, 25 Juni 2025, melalui sistem e-court.
Sebagai respons atau tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baik reputasi, serta kehidupan pribadi dan sosialnya.
Gugatan balik ini merespons gugatan awal Lisa Mariana yang menuntut Ridwan Kamis sebesar Rp 16,6 miliar terkait pengakuan anak dan dugaan wanprestasi.
Serta meminta tes DNA untuk membuktikan klaimnya.
Dalam petitumnya, Lisa juga meminta penyitaan rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Bandung, jika tuntutannya tidak di penuhi.
Kuasa Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar, menjelaskan bahwa gugatan senilai Rp 105 miliar terdiri dari Rp 5 miliar untuk kerugian materiil.
Meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, dan kehilangan pendapatan akibat gangguan pekerjaan.
Serta Rp 100 miliar kerugian Immateriil akibat rusaknya reputasi sebagai tokoh publik, tekanan psikologis, dan gangguan kehidupan rumah tangga.
“Klien kami menjadi korban tuduhan tanpa dasar yang tidak dibuktikan secara imliah. Ini bukan sekedar sengketa personal, tetapi kanpanye penghancuran reputasi yang memanfaatkan ruang publik,” ucap Muslim.
Muslim menegaskan bahwa tuduhan Lisa, termasuk klaim adanya hubungan diluar nikah yang menyebabkan kehamilan dan syaran aborsi, tidak di dukung bukti ilmiah seperti tes DNA.
Ia juga menyebut adanya kontradiksi dalan gugatan Lisa, yang meminta tes DNA sekaligus meuntut ganti rugi seolah klaimnya telah terbukti.
“Tuduhan soal anak biologis belum terbukti, tapi sudah disebarkan ke publik, marusak nama baik Pak RK dan keluargnya,” sambungnya.
Selain gugutan perdata, Ridwan Kamil telah melaporkan Lisa Marian ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Dan pelanggaran UU ITE pada 11 April 2025, yang kini telah tahap penyidikan.
Tim hukum RK juga meminta majelis hakim menghukum Lisa untuk menghapus unggahan media sosial yang dianggap fitnah.
Dan meminta maaf secara terbuka di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut.
Abu Vulkanik Krakatau capai Jakarta, GMPK DKI bagi masker Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang…
3 ASN Jayawijaya tewas korban tembakan KKB, berikut profilnya Tugas pelayanan kepada masyarakat di Papua…
BGN hapus 1.653 sekolah dari penerima makan bergizi gratis Sebagian sekolah tidak lagi tercatat sebagai…
Rekaman video call diduga penembak 3 ASN Jayawijaya viral Kasus penembakan tiga ASN Dinas Pertanian…
Mahasiswa UIN Jakarta desak dugaan korupsi diusut tuntas Dugaan korupsi yang dikaitkan dengan pengelolaan UIN…
Santriwati di Sleman diduga jadi korban kiai, kini hamil 8 bulan Kasus dugaan kekerasan seksual…
This website uses cookies.