MA Abdullah Hentikan Pemeriksaan Hakim Praperadilan Setya Novanto

MA Abdullah Hentikan Pemeriksaan Hakim Praperadilan Setya Novanto

MA Abdullah Hentikan Pemeriksaan Hakim Praperadilan Setya Novanto

Mahkamah Agung (MA) sudah memeriksa hakim Cepi Iskandar yang mengabulkan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus e-KTP. Hasilnya, MA menghentikan pemeriksaan hakim Cepi karena tak ada pelanggaran etik.

“Ya harus, harus dihentikan karena tidak ada data yang membuktikan bahwa dia melanggar etik,” ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah, di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah

Abdullah mengatakan, sejumlah saksi termasuk hakim Cepi juga sudah diperiksa oleh badan pengawas (Bawas). Dia menambahkan, tidak ada bukti pelanggaran yang dilakukan hakim Cepi.

Image result for Mahkamah Agung Abdullah

“Ya harus di hentikan karena akan kasihan yang digantung,” ucapnya.

Menurut Abdullah, Bawas tidak akan tinggal diam jika seorang hakim melanggar kode etik dan perilaku pedoman hakim. Namun, untuk kasus Cepi, Bawas tak menemukan pelanggaran.

“Jadi itu tidak bisa diidentifikasi sebagai pelanggaran, sampai hari ini Bawas tidak memberikan apa apa hasil pemeriksaan berarti tidak ada pelanggaran etik. Kalau ada dari dulu langsung tindakan,” ucapnya.

Hakim Cepi adalah hakim tunggal praperadilan Setya Novanto, jilid I. Hakim Cepi mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Novanto termasuk membebaskan Novanto dari status tersangka.

Tak lama setelah putusan Cepi, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP dan juga menahannya. Perkara tersebut juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Jakarta.

 

Sumber Berita MA Abdullah Hentikan Pemeriksaan Hakim Praperadilan Setya Novanto : Detik.com