Nasional

Mahkamah Konstitusi Menolak Kembali Gugatan Pernikahan Beda Agama dalam UU Perkawinan

Mahkamah Konstitusi menolak kembali gugatan pernikahan beda Agama dalam UU Perkawinan

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan soal pernikahan beda agama dalam Undang-Undang Perkawinan.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Suhartoyo dalam sidang di Jakarta, Senin 2 Februari 2026.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Mahkamah Konstitusi menjelaskan, pemohon lebih banyak mempersoalkan soal pencatatan nikah beda agama.

Padahal, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan mengatur soal sah atau tidaknya pernikahan menurut agama masing-masing, bukan soal pencatatan di catatan sipil.

Hakim juga menilai pemohon tidak menjelaskan dengan jelas hak konstitusional apa yang dirugikan oleh pasal tersebut.

Tak hanya itu, pemohon tidak secara tegas meminta agar pasal itu dibatalkan atau diubah maknanya.

Gugatan itu dilakukan Muhamad Anugrah Firmansyah. Ia mengaku tidak bisa menikah dengan pasangannya yang berbeda agama karena pasal tersebut sering dipakai sebagai dasar penolakan pencatatan nikah beda agama.

Mahkamah Konstitusi menyebut perkara serupa sudah beberapa kali diajukan dan selalu ditolak, termasuk pada tahun 2015, 2022, dan 2024.

Menurut MK, meskipun alasan pemohon kali ini dikemas berbeda, isinya tetap sama.

Dalam putusan ini ada satu hakim, Guntur Hamzah, yang berbeda pendapat (disseting opinion).

Ia menilai permohonan ini seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima sejak awal karena pemohon dianggap tidak punya kedudukan hukum yang cukup.

Baca juga: Profil Friderica Widyasari mantan aktris sekarang jadi Pemimpin Otoritas Jasa Keuangan

 

Penguin

Recent Posts

Rebecca Effort ke Belgia Demi Beri Kejutan Spesial Ultah Jennifer

Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…

16 jam ago

Eks Dirut KBS Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Pakan Fiktif

Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…

19 jam ago

Puan Ketuk Palu, RUU Surga Investasi PFII Resmi Sebagai UU

Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…

21 jam ago

Gerindra Nilai Hotman Tak Etis Seret Prabowo ke Ranah Hukum

Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…

22 jam ago

Nanik S Mundur dari Kepala BGN, demi Pemulihan Kesehatannya

Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…

2 hari ago

Yudi Purnomo Bongkar Kecurigaan soal Fasilitas Khusus Hotman

Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…

2 hari ago

This website uses cookies.