Nasional

Mahkamah Konstitusi Tolak Empat Gugatan UU TNI

Mahkamah Konstitusi tolak empat gugatan UU TNI.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima empat permohonan uji materi soal Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu 17 Mei 2025.

Mahkamah Konstitusi menilai para pemohon dalam empat perkara tersebut tidak memiliki kedudukan hukum.

Empat perkara yang diputus terdiri dari:

1. Perkara nomor 75/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Muhammad Imam Maulana.

2. Perkara nomor 69/PUU-XXXIII/2025 yang diajukan oleh Fadhil Wirdiyan Ihsan.

3. Perkara nomor 56/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Muhammad Bagir Shadr.

4. Perkara nomor 45/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Kelvin Oktariano.

Majelis hakim berpendapatan bahwa para pemohon tidak pernah terlibat aktif dalam proses pembahasan dan pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025.

Karena itu, mereka dinilai tidak memiliki legal standing.

“Tidak ada bukti dan fakta persidangan yang memperlihatkan bahwa para pemohonan pernah secara ktig mengikuti atau mengawal proses pembentukan UU 3 Tahun 2025 sejak awal,” ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

“Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menilai kembali dan menyatakan para pemohon dalam perkara-perkara a quo tidak memiliki kedudukan hukum.” tambah Enny Nrbaningsing.

Namun, terdapat dissenting opinon atau pendapat berbeda dari dua hakim, yaitu Suahrtoyo dan Saldi Isra.

Keduanya menilai bahwa para pemohon sebenarnya memiliki kedudukan hukum sehingga permohonannya seharusnya diperiksa lebih lanjut ke pokok perkara.

Inti dari permohonan Isnur sama dengan empat perkara sebelumnya, yaitu meminta MK membatalkan UU Nomor 3 Tahun 2025 serta memberlakukan kembali sepenuhnya UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Baca juga: Erick Thohir Telah Dilantik Menjadi Menpora Baru

 

Penguin

Recent Posts

Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali

Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali Akhirnya kabar bahagia dari…

11 jam ago

Ramai Jokowi Dikabarkan Bakal Jadi Ketua Dewan Pembina PSI

Ramai Jokowi dikabarkan bakal jadi Ketua Dewan Pembina PSI Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace…

11 jam ago

Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas

Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas Pesawat angkut logistik jenis AN-32…

12 jam ago

Publik Penasaran, Ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang Anak

Publik penasaran, ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang anak Setelah melahirkan putra pertama mereka,…

15 jam ago

Nanik Ungkap rencana coret Anak Orang Kaya dari Program MBG

Nanik ungkap rencana coret anak orang kaya dari program MBG Badan Gizi Nasional (BGN) lagi…

1 hari ago

Pemadaman Listrik Bukan Akibat Batu Bara Langka, Kata Bahlil

Menteri Pemadaman listrik bukan akibat batu bara langka, kata Bahlil Menteri Energi dan Sumber Daya…

1 hari ago

This website uses cookies.