MAKI Yang Melaporkan Fadli Zon Akan Lengkapi Berkas Soal Surat DPR ke KPK
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR meminta pelapor Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melengkapi berkas laporan mengenai Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke KPK untuk menunda pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto di kasus e-KTP.
“Iya, memang benar ada laporan itu dari MAKI. Nah, di situ memang laporan yang diterima oleh MKD belum lengkap karena dari sisi lampiran yang disampaikan hanya sebatas berita media online, belum melampirkan tentang bukti suratnya yang ditandatangani oleh saudara Fadli Zon,” ujar Wakil Ketua MKD DPR Sarifuddin Sudding di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9).
Fadli dilaporkan oleh MAKI pada hari Rabu (13/9) kemarin. Saat itu, MAKI diwakilkan Boyamin Saiman selaku koordinator.
“Pihak MKD akan meminta yang bersangkutan untuk melengkapi persayaratan formil dan materiilnya adalah penyalahgunaan kewenangan adanya dugaan intervensi terhadap proses penangan kasus di intitusi penegak hukum, dalam hal ini KPK oleh saudara Fadli Zon,” jelas Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura ini.
Boyamin Saiman mengaku akan berusaha memenuhi permintaan MKD tersebut meski terkesan aneh. Padahal surat yang ditandatangani Fadli Zon berada di DPR.
“Iya itu mengada-ada, saya akan berusaha melengkapi, akte pendirian MAKI saya kira sudah kirim hari ini, termasuk urian lebih lengkap. Uraian lengkap itu termasuk adalah jelas Pak Hani mengaku disuruh, nanti yang menyuruh siapa, kalau Fadli Zon salah etik, kalau disuruh ke MK artinya itu mewakili lembaga padahal dulu tidak boleh,” kata Boyamin saat berbincang, Jumat (15/9/2017).
Meski begitu, menurut Boyamin, semestinya MKD yang meminta surat tersebut kepada Kesekjenan DPR. Sebab ia hanya sebagai pihak yang melaporkan bukan sebagai penggugat yang mengajukan bukti-bukti.
“Kan surat itu di Sekjen DPR mestinya MKD ke sana, bukan menugasi saya meminta itu. Rakyat mengadu ini lebih baik dihargai dan dihormati. Memberikan informasi, MKD bukan sidang pengadilan, penggugat harus mengajukan bukti-bukti kan gitu,” kata Boyamin.
“MKD kan pernah datang ke Polisi langsung kasus Viktor, artinya tugas MKD mendalami dan itu kejadian di DPR. Kecuali kejadian di Papua, saya perlu menghadirkan saksi,” imbuh Boyamin.
Saat melaporkan, Boyamin mengaku hanya membawa print out berita sejumlah media ke MKD. Dalam pemberitaan juga menyampaikan Setya Novanto mengajukan surat permohonan ke DPR, dan diteruskan pimpinan DPR ke KPK.
“Nah itu segala print out itu bukti dan juga Pak Setya Novanto mengirimkan surat. KPK juga mengaku sudah menerima surat jadi sebenarnya tugas MKD meminta surat itu ke Sekjen DPR. Itu kan beda jarak 100 meter, kalau saya minta belum tentu dikasih. Saya ke sana memohon minta kopian surat itu kira-kira dikasih nggak, di kasih paling lima hari kemudian,” jelas Boyamin.
(Baca juga : FADLI ZON TEKEN SURAT PENUNDAAN PEMERIKSAAN NOVANTO MENUAI KRITIKAN)
Sumber Berita MAKI Yang Melaporkan Fadli Zon Akan Lengkapi Berkas Soal Surat DPR ke KPK : Detik.com