Nasional

Mantan Gubernur Djarot Akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Reklamasi

Mantan Gubernur Djarot Akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Reklamasi

Terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta, sampai saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyidikan. Sementara ini polisi telah memeriksa tiga pegawai Badan Pajak Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, ke depannya tidak menutup kemungkinan akan memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan Jayamarta menyampaikan, penyidik perlu mengumpulkan keterangan saksi-saksi untuk menyelidiki mekanisme penetapan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) pulau C dan D, yang saat itu penetapan NJOP kedua pulau tersebut dilakukan pada 23 Agustus 2017, saat Djarot menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan Jayamarta

Karena itu, lanjut Adi, tidak menutup kemungkinan semuanya orang-orang yang ada kaitannya dengan ini akan dimintai keterangan.

Saat ditanya, apakah Djarot akan dipanggil untuk diperiksa, ia mengaku belum dapat memastikan hal tersebut, namun tidak menutup kemungkinan pemanggilan itu dilakukan. “Nanti kami lihat apakah Djarot akan dipanggil apa tidak,” kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/11/2017).

Untuk diketahui, dalam hal ini yang dipermasalahkan adalah NJOP di pulau reklamasi C dan D, karena hanya ditetapkan oleh BPRD DKI Jakarta sebesar Rp3,1 juta per meter. Semestinya, NJOP di pulau reklamasi C dan D bisa mencapai antara Rp25 juta hingga Rp30 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan Jayamarta

“Kan yang kami sudah ketahui nilainya Rp3,1 juta per meter, itukan kami mencoba untuk berangkat dari sana, untuk melihat apakah di dalam penyusunan nilai NJOP itu ada bentuk pelanggaran dalam penyusunannya,” tambah Adi.

Penentuan nilai NJOP pertama senilai Rp3,1 juta tersebut ditetapkan berdasarkan penilaian independen yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Setelah penentuan NJOP pertama, NJOP tahun-tahun berikutnya akan ditetapkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta karena sudah terbentuk harga pasar.

 

 

Sumber Berita Mantan Gubernur Djarot Akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Reklamasi : Netralnews.com

Mister

Recent Posts

KDM Hentikan Proyek Besar Data Center AI Jatiluhur, Kenapa?

KDM hentikan proyek besar daya center Ai Jatiluhur, kenapa? Pembangunan data center kecerdasan buatan (AI)…

6 jam ago

Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres, Begini Pesan Prabowo

Rocky Gerung resmi jadi Wantimpres, begini pesan Prabowo Rocky Gerung kini resmi menjadi bagian dari…

6 jam ago

Lolos Final, Justin Hubner Sebut Shin Tae-yong & John Herdman

Lolos final, Justin Hubner sebut Shin Tae-yong & John Herdman Langkah Timnas Indonesia menuju partai…

16 jam ago

Daftar Lengkap Anggota Wantimpres yang Baru Dilantik Prabowo

Daftar lengkap anggota Wantimpres yang baru dilantik Prabowo Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk jajaran baru…

18 jam ago

Garuda Resmi Melawan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Garuda resmi melawan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026 Timnas Indonesia berhasil mencatatkan pencapaian…

1 hari ago

Erick Thohir Ungkap Bangga Usai Timnas Indonesia Lolos ke Final

Urick Thohir ungkap bangga usai Timnas Indonesia lolos ke final Erick Thohir langsung memberikan respons…

1 hari ago

This website uses cookies.