Nasional

Mantan Gubernur Djarot Akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Reklamasi

Mantan Gubernur Djarot Akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Reklamasi

Terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta, sampai saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyidikan. Sementara ini polisi telah memeriksa tiga pegawai Badan Pajak Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, ke depannya tidak menutup kemungkinan akan memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan Jayamarta menyampaikan, penyidik perlu mengumpulkan keterangan saksi-saksi untuk menyelidiki mekanisme penetapan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) pulau C dan D, yang saat itu penetapan NJOP kedua pulau tersebut dilakukan pada 23 Agustus 2017, saat Djarot menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan Jayamarta

Karena itu, lanjut Adi, tidak menutup kemungkinan semuanya orang-orang yang ada kaitannya dengan ini akan dimintai keterangan.

Saat ditanya, apakah Djarot akan dipanggil untuk diperiksa, ia mengaku belum dapat memastikan hal tersebut, namun tidak menutup kemungkinan pemanggilan itu dilakukan. “Nanti kami lihat apakah Djarot akan dipanggil apa tidak,” kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/11/2017).

Untuk diketahui, dalam hal ini yang dipermasalahkan adalah NJOP di pulau reklamasi C dan D, karena hanya ditetapkan oleh BPRD DKI Jakarta sebesar Rp3,1 juta per meter. Semestinya, NJOP di pulau reklamasi C dan D bisa mencapai antara Rp25 juta hingga Rp30 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan Jayamarta

“Kan yang kami sudah ketahui nilainya Rp3,1 juta per meter, itukan kami mencoba untuk berangkat dari sana, untuk melihat apakah di dalam penyusunan nilai NJOP itu ada bentuk pelanggaran dalam penyusunannya,” tambah Adi.

Penentuan nilai NJOP pertama senilai Rp3,1 juta tersebut ditetapkan berdasarkan penilaian independen yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Setelah penentuan NJOP pertama, NJOP tahun-tahun berikutnya akan ditetapkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta karena sudah terbentuk harga pasar.

 

 

Sumber Berita Mantan Gubernur Djarot Akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Reklamasi : Netralnews.com

Mister

Recent Posts

Ceramah Habib Alwi Assegaf Diprotes, Inilah Sindiran Sekjen MUI

Ceramah Habib Alwi Assegaf diprotes, inilah sindiran Sekjen MUI Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah…

9 jam ago

700 BUMN Merugi di Era Prabowo, Penutupan Ditargetkan 2026

700 BUMN Merugi di era Prabowo, Penutupan ditargetkan 2026 Presiden Prabowo Subianto berencana penutupan jumlah…

10 jam ago

Andre Taulany dan Amanda Rigby Romantis Saat Liburan di Italia

Andre Taulany dan Amanda Rigby romantis saat Liburan di Italia Andre Taulany kembali ramai setelah…

19 jam ago

Dedi Mulyadi Serukan Resolusi Jihad Anggaran di Hari Santri 2026

Dedi Mulyadi srukan Resolusi Jihad anggaran di Hari Santri 2026 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi…

19 jam ago

Puan Minta Balita Jadi Prioritas Penanganan Bencana Karhutla

Puan minta balita jadi prioritas penanganan bencana Karhutla Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah…

21 jam ago

Yusril Sebut, Korupsi Bikin Pejabat BUMN Takut Ambil Risiko

Yusril sebut, korupsi bikin pejabat BUMN takut ambil risiko Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi…

1 hari ago

This website uses cookies.