Mantan Presiden Prancis dibebaskan setelah tiga minggu dipenjara
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy telah dibebaskan dari penjara, tiga minggu setelah sebelumnya pengadilan menetapkan hubungan penjara lima tahun kedepannya, lantaran terlibat dalam konspirasi kriminal.
Dia dituding bersekongkol mendanai kampanye pemilihannya pada 2007 dengan uang dari mendiang diketator Libya Muammar Daddafi.
Dia akan berada di bawah pengawasan yudisial yang ketat dan dilarang meninggalkan Prancis sebelum sidang banding yang dijadwalkan digelar tahun depan.
Sejak masuk penjara, Sarkozy ditahan di sel di sayap isolasi dengan fasilitas khusu, dia memiliki toilet dan shower pribadi, disertai meja, kompor listrik, dan TV kecil dengan membayar biaya bulanan.
Dia juga memiliki hak untuk menerima informasi dari dunia luar dan kunjungan keluarga.
Juga kontak tertulis dan telepon tetapi pada dasarnya dia ditahan dalam isolasi.
Sarkozy juga diizinkan berolahraga selama satu jam sehari, yang dia lakukan sendiri di halaman terpisah di sayap tersebut.
Dua pengawal ditempatkan di sel terdekat, yang menurut Menteri Dalam Negeri Laurent Nunez disebabkan oleh status Sarkozy.
Selama masa tahanannya, ia dikunjungi oleh menteri Kehakiman Gerald Darmanin.
Kunjungan tersebut membuat 30 pengacara Prancis untuk mengajukan pengadauan terhadap Darmanin.
Apa yang mereka katakan sebagai konflik kepentingan karena Darmanin adalah mantan rekan dan teman Sarkozy.
Abu Vulkanik Krakatau capai Jakarta, GMPK DKI bagi masker Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang…
3 ASN Jayawijaya tewas korban tembakan KKB, berikut profilnya Tugas pelayanan kepada masyarakat di Papua…
BGN hapus 1.653 sekolah dari penerima makan bergizi gratis Sebagian sekolah tidak lagi tercatat sebagai…
Rekaman video call diduga penembak 3 ASN Jayawijaya viral Kasus penembakan tiga ASN Dinas Pertanian…
Mahasiswa UIN Jakarta desak dugaan korupsi diusut tuntas Dugaan korupsi yang dikaitkan dengan pengelolaan UIN…
Santriwati di Sleman diduga jadi korban kiai, kini hamil 8 bulan Kasus dugaan kekerasan seksual…
This website uses cookies.