Mantan Presiden Prancis dibebaskan setelah tiga minggu dipenjara
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy telah dibebaskan dari penjara, tiga minggu setelah sebelumnya pengadilan menetapkan hubungan penjara lima tahun kedepannya, lantaran terlibat dalam konspirasi kriminal.
Dia dituding bersekongkol mendanai kampanye pemilihannya pada 2007 dengan uang dari mendiang diketator Libya Muammar Daddafi.
Dia akan berada di bawah pengawasan yudisial yang ketat dan dilarang meninggalkan Prancis sebelum sidang banding yang dijadwalkan digelar tahun depan.
Sejak masuk penjara, Sarkozy ditahan di sel di sayap isolasi dengan fasilitas khusu, dia memiliki toilet dan shower pribadi, disertai meja, kompor listrik, dan TV kecil dengan membayar biaya bulanan.
Dia juga memiliki hak untuk menerima informasi dari dunia luar dan kunjungan keluarga.
Juga kontak tertulis dan telepon tetapi pada dasarnya dia ditahan dalam isolasi.
Sarkozy juga diizinkan berolahraga selama satu jam sehari, yang dia lakukan sendiri di halaman terpisah di sayap tersebut.
Dua pengawal ditempatkan di sel terdekat, yang menurut Menteri Dalam Negeri Laurent Nunez disebabkan oleh status Sarkozy.
Selama masa tahanannya, ia dikunjungi oleh menteri Kehakiman Gerald Darmanin.
Kunjungan tersebut membuat 30 pengacara Prancis untuk mengajukan pengadauan terhadap Darmanin.
Apa yang mereka katakan sebagai konflik kepentingan karena Darmanin adalah mantan rekan dan teman Sarkozy.
Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali Akhirnya kabar bahagia dari…
Ramai Jokowi dikabarkan bakal jadi Ketua Dewan Pembina PSI Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace…
Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas Pesawat angkut logistik jenis AN-32…
Publik penasaran, ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang anak Setelah melahirkan putra pertama mereka,…
Nanik ungkap rencana coret anak orang kaya dari program MBG Badan Gizi Nasional (BGN) lagi…
Menteri Pemadaman listrik bukan akibat batu bara langka, kata Bahlil Menteri Energi dan Sumber Daya…
This website uses cookies.