Mantan Presiden Prancis dibebaskan setelah tiga minggu dipenjara
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy telah dibebaskan dari penjara, tiga minggu setelah sebelumnya pengadilan menetapkan hubungan penjara lima tahun kedepannya, lantaran terlibat dalam konspirasi kriminal.
Dia dituding bersekongkol mendanai kampanye pemilihannya pada 2007 dengan uang dari mendiang diketator Libya Muammar Daddafi.
Dia akan berada di bawah pengawasan yudisial yang ketat dan dilarang meninggalkan Prancis sebelum sidang banding yang dijadwalkan digelar tahun depan.
Sejak masuk penjara, Sarkozy ditahan di sel di sayap isolasi dengan fasilitas khusu, dia memiliki toilet dan shower pribadi, disertai meja, kompor listrik, dan TV kecil dengan membayar biaya bulanan.
Dia juga memiliki hak untuk menerima informasi dari dunia luar dan kunjungan keluarga.
Juga kontak tertulis dan telepon tetapi pada dasarnya dia ditahan dalam isolasi.
Sarkozy juga diizinkan berolahraga selama satu jam sehari, yang dia lakukan sendiri di halaman terpisah di sayap tersebut.
Dua pengawal ditempatkan di sel terdekat, yang menurut Menteri Dalam Negeri Laurent Nunez disebabkan oleh status Sarkozy.
Selama masa tahanannya, ia dikunjungi oleh menteri Kehakiman Gerald Darmanin.
Kunjungan tersebut membuat 30 pengacara Prancis untuk mengajukan pengadauan terhadap Darmanin.
Apa yang mereka katakan sebagai konflik kepentingan karena Darmanin adalah mantan rekan dan teman Sarkozy.
Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…
Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…
Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…
Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…
Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…
Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…
This website uses cookies.