Nasional

Menag: Dana Haji Bisa Diinvestasikan Sesuai Ketentuan Undang-undang

Menag: Dana Haji Bisa Diinvestasikan Sesuai Ketentuan Undang-undang

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif, termasuk pembangunan infrastruktur. Dia mengatakan langkah ini mengacu pada konstitusi maupun aturan fikih.

“Dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi untuk kemaslahatan jemaah haji dan masyarakat luas,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (29/7).

Mengutip hasil Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang masuk daftar tunggu disebut boleh di-tasharruf-kan untuk hal yang produktif. Antara lain, penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.

Hasil investasi itu akan menjadi milik calon jemaah haji. Sementara, pengelola berhak mendapatkan imbalan yang wajar atau tidak berlebihan. Namun demikian, dana BPIH tidak boleh digunakan untuk keperluan apa pun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan.

Fatwa itu juga sejalan dengan undang-undang nomor 34 tahun 2014 terkait pengelolaan dana haji.

Sebenarnya, setiap calon jemaah haji ketika membayar setoran awal BPIH menandatangani akad wakalah. Melalui itu, calon jemaah memberikan kuasa kepada Kemenag untuk menerima dan mengelola dana setoran awal BPIH sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pemberangkatan Jemaah Haji.

Sementara itu, sesuai UU untuk pengelolaan keuangan haji dilaksanakan oleh BPKH. Badan ini berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.

“Selanjutnya, badan pelaksana maupun dewan pengawas BPKH bertanggung jawab secara tanggung renteng jika ada kerugian investasi yang ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaanya,” kata dia.

 

Baca juga : Yusril Tolak Wacana Jokowi Investasikan Dana Haji untuk Infrastruktur

 

 

Sumber berita Menag: Dana Haji Bisa Diinvestasikan Sesuai Ketentuan Undang-undang : kumparan

Mister

Recent Posts

Anggaran Program MBG Sentuh US$4,24 Miliar Per April 2026

Anggaran program MBG sentuh US$4,24 miliar per April 2026 Nilai yang sangat pantastis itu langsung…

7 jam ago

Tas Branded Sandra Dewi Hasil Sitaan Korupsi Terjual Cepat

Tas branded Sandra Dewi hasil sitaan korupsi terjual cepat Tas yang dilelang berasal dari brand…

2 hari ago

Jurnalis Indo Bakal Dapat Perlindungan dari Kementerian HAM

Jurnalis Indo bakal dapat perlindungan dari Kementerian HAM Langkah ini menjadi perhatian karena termasuk keamanan…

2 hari ago

Review Film “Keluarga Suami Adalah Hama” yang Bikin Emosi

Review film "Keluarga suami adalah hama" yang bikin emosi Film “Keluarga Suami Adalah Hama” resmi…

2 hari ago

Rifky Alhabsyi Akhirnya Punya Anak Setelah 9 Tahun Menunggu

Rifky Alhabsyi akhirnya punya anak setelah 9 tahun menunggu Istri dari artis Rifky Alhabsyi, Yulia…

3 hari ago

Kabar Mengejutkan Bunda Corla Dipecat dari Kerjanya di Jerman

Kabar mengejutkan Bunda Corla dipecat dari kerjanya di Jerman Kabar ini mulai ramai setelah sejumlah…

3 hari ago

This website uses cookies.