Nasional

Menag: Dana Haji Bisa Diinvestasikan Sesuai Ketentuan Undang-undang

Menag: Dana Haji Bisa Diinvestasikan Sesuai Ketentuan Undang-undang

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif, termasuk pembangunan infrastruktur. Dia mengatakan langkah ini mengacu pada konstitusi maupun aturan fikih.

“Dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi untuk kemaslahatan jemaah haji dan masyarakat luas,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (29/7).

Mengutip hasil Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang masuk daftar tunggu disebut boleh di-tasharruf-kan untuk hal yang produktif. Antara lain, penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.

Hasil investasi itu akan menjadi milik calon jemaah haji. Sementara, pengelola berhak mendapatkan imbalan yang wajar atau tidak berlebihan. Namun demikian, dana BPIH tidak boleh digunakan untuk keperluan apa pun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan.

Fatwa itu juga sejalan dengan undang-undang nomor 34 tahun 2014 terkait pengelolaan dana haji.

Sebenarnya, setiap calon jemaah haji ketika membayar setoran awal BPIH menandatangani akad wakalah. Melalui itu, calon jemaah memberikan kuasa kepada Kemenag untuk menerima dan mengelola dana setoran awal BPIH sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pemberangkatan Jemaah Haji.

Sementara itu, sesuai UU untuk pengelolaan keuangan haji dilaksanakan oleh BPKH. Badan ini berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.

“Selanjutnya, badan pelaksana maupun dewan pengawas BPKH bertanggung jawab secara tanggung renteng jika ada kerugian investasi yang ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaanya,” kata dia.

 

Baca juga : Yusril Tolak Wacana Jokowi Investasikan Dana Haji untuk Infrastruktur

 

 

Sumber berita Menag: Dana Haji Bisa Diinvestasikan Sesuai Ketentuan Undang-undang : kumparan

Mister

Recent Posts

Prabowo Apresiasi Timnas Indonesia Juara Piala ASEAN 2026

Prabowo apresiasi Timnas Indonesia juara piala ASEAN 2026 Kemenangan Timnas Indonesia di final FIFA ASEAN…

11 jam ago

Garuda Juara Piala ASEAN 2026, Erick Thohir sebut Rasa Bangga

Garuda juara piala ASEAN 2026, Erick Thohir sebut rasa bangga Kemenangan Timnas Indonesia atas Thailand…

11 jam ago

Hasil Final Timnas Garuda vs Thailand, Juara Piala ASEAN 2026

Hasil final Timnas Garuda Vs Thailand, juara piala ASEAN 2026 Pertandingan yang berlangsung di Stadion…

12 jam ago

Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid Wafat, Muhammadiyah Berduka

Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid wafat, Muhammadiyah berduka Duka menyelimuti keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU)…

13 jam ago

Jennifer Siap Manjakan Justin Jika Cetak Gol Lawan Thailand

Jennifer Coppen manjakan Justin cetak gol lawan Thailand Bukan perhiasan atau barang mewah yang disiapkan…

21 jam ago

Wasit Uzbekistan Pimpin Garuda Vs Thailand, FIFA ASEAN Cup 2026

Wasit Uzbekistan pimpin Garuda Vs Thailand, FIFA ASEAN Cup 2026 Pertandingan Timnas Indonesia melawan Thailand…

23 jam ago

This website uses cookies.