Menag: Dana Haji Bisa Diinvestasikan Sesuai Ketentuan Undang-undang
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif, termasuk pembangunan infrastruktur. Dia mengatakan langkah ini mengacu pada konstitusi maupun aturan fikih.
“Dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi untuk kemaslahatan jemaah haji dan masyarakat luas,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (29/7).
Mengutip hasil Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang masuk daftar tunggu disebut boleh di-tasharruf-kan untuk hal yang produktif. Antara lain, penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.
Hasil investasi itu akan menjadi milik calon jemaah haji. Sementara, pengelola berhak mendapatkan imbalan yang wajar atau tidak berlebihan. Namun demikian, dana BPIH tidak boleh digunakan untuk keperluan apa pun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan.
Fatwa itu juga sejalan dengan undang-undang nomor 34 tahun 2014 terkait pengelolaan dana haji.
Sebenarnya, setiap calon jemaah haji ketika membayar setoran awal BPIH menandatangani akad wakalah. Melalui itu, calon jemaah memberikan kuasa kepada Kemenag untuk menerima dan mengelola dana setoran awal BPIH sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, sesuai UU untuk pengelolaan keuangan haji dilaksanakan oleh BPKH. Badan ini berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.
“Selanjutnya, badan pelaksana maupun dewan pengawas BPKH bertanggung jawab secara tanggung renteng jika ada kerugian investasi yang ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaanya,” kata dia.
Baca juga : Yusril Tolak Wacana Jokowi Investasikan Dana Haji untuk Infrastruktur
Sumber berita Menag: Dana Haji Bisa Diinvestasikan Sesuai Ketentuan Undang-undang : kumparan
Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali Akhirnya kabar bahagia dari…
Ramai Jokowi dikabarkan bakal jadi Ketua Dewan Pembina PSI Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace…
Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas Pesawat angkut logistik jenis AN-32…
Publik penasaran, ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang anak Setelah melahirkan putra pertama mereka,…
Nanik ungkap rencana coret anak orang kaya dari program MBG Badan Gizi Nasional (BGN) lagi…
Menteri Pemadaman listrik bukan akibat batu bara langka, kata Bahlil Menteri Energi dan Sumber Daya…
This website uses cookies.