Mengaku Baru Tiga Kali Konsumsi Sabu, Aris Idol Menyesal
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Aris eks Idol atau Januarisman Runtuwene terkait kasus narkoba. Kepada polisi, Aris mengaku baru tiga kali mengkonsumsi narkoba.
“Hasil penuturan, JR ini sudah tiga kali menggunakan narkoba. Dan hasil tes urine kita lakukan terhadap lima tersangka ini hasilnya positif,” kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Eddy Suprayitno, saat rilis di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Aris ditangkap saat berpesta sabu bersama 4 temannya berinisial YSP, AS, AY, dan AM di sebuah apartemen Jakarta Selatan. Polisi saat ini masih mendalami alasan Aris mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Jadi masih kita dalami, kita jadikan DPO yang bersangkutan. Karena pada saat kita ke atas hanya kedapatan lima orang saja,” ujarnya.
Selain pesta sabu, Aris bersama temannya melakukan pesta miras. Kepada polisi, mereka mengaku baru pertama kali berpesta miras di apartemen tersebut.
“Kalau pesta miras penuturannya baru sekali, narkoba baru sekali juga, tapi hasil keterangan sudah beberapa kali memakai,” ujarnya.
Aris eks Idol atau Januarisma Runtuwene ini menyesal telah mengkonsumsi narkoba bersama empat orang rekannya di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Aris mengaku baru memakai narkoba sebanyak tiga kali.
“Beliau merasa menyesal atas ini,” kata Kasat narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Edi Suprayitno saat rilis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Eddy mengatakan Aris ditangkap bersama dua orang laki-laki dan dua orang perempuan. Namun, sambung Eddy, wanita tersebut tak saling kenal dengan Aris.
“Jadi pada saat kita amankan ada 5 orang. 3 Laki dan 2 wanita. Wanita ini tidak saling kenal mengenal,” ujarnya.
Kepada polisi, Aris juga mengaku baru kenal dengan teman nyabunya itu saat bertemu di lokasi. Mereka sengaja menyewa apartemen untuk tempat pesta sabu.
“Berkomunikasi mungkin pakai WhatsApp. Makanya handphone kita amankan. Kenalnya pada saat di tempat,” tuturnya.
Polisi menyita barang bukti berupa sabu berat brutto 0,23 gram, 1 (satu) unit bong, dan lima ponsel. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga : Begini Awal Mula Aris Idol Tertangkap Nyabu Bersama 4 Orang Temannya
Sumber berita Mengaku Baru Tiga Kali Konsumsi Sabu, Aris Idol Menyesal : detik