Nasional

Menurut ICW Ini Alasannya, Persetujuan Angket KPK Cacat Prosedur

Menurut ICW Ini Alasannya, Persetujuan Angket KPK Cacat Prosedur

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai proses pengambilan keputusan atas usulan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi saat sidang paripurna DPR pada Jumat (28/4/2017) cacat prosedur.

“Prosedur formal tidak terpenuhi, maka hak angket cacat hukum dan tidak bisa dilanjutkan,” kata Donal dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat.

Prosedur itu, kata dia, diatur dalam Pasal 199 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR/DPRD, dan DPD.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa hak angket dapat disetujui bila mendapat persetujuan dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

“Mekanisme ini justru tidak dilakukan oleh pimpinan sidang. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah segera mengetok palu sidang untuk mengambil keputusan,” kata Donal.

Ia menganggap, apa yang dilakukan Fahri Hamzah sebagai sebuah tindakan sewenang-wenang. Pasalnya, meski ada interupsi dari sejumlah anggota yang menolak usulan tersebut, namun hal itu justru diabaikan.

“Alhasil, banyak anggota sidang yang walk out dan tidak turut dalam voting yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKB,” ujarnya.

Persetujuan terhadap hak angket terhadap KPK itu diputuskan dalam rapat paripurna hari ini.

Meski sejumlah fraksi menolak, namun rapat paripurna tetap menyetujui usulan hak angket yang ditandatangani 25 anggota dari delapan fraksi itu.

Sidang paripurna pun diwarnai kericuhan. Sejumlah fraksi walk out dari ruang sidang setelah Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang mengetuk palu persetujuan usulan hak angket terhadap KPK.

( Baca: Putuskan Sepihak Usulan Hak Angket, Sejumlah Anggota DPR “Walk Out” )

 

 

 

Sumber berita Menurut ICW Ini Alasannya, Persetujuan Angket KPK Cacat Prosedur : kompas.com

Mister

Recent Posts

Rebecca Effort ke Belgia Demi Beri Kejutan Spesial Ultah Jennifer

Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…

13 jam ago

Eks Dirut KBS Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Pakan Fiktif

Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…

15 jam ago

Puan Ketuk Palu, RUU Surga Investasi PFII Resmi Sebagai UU

Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…

17 jam ago

Gerindra Nilai Hotman Tak Etis Seret Prabowo ke Ranah Hukum

Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…

18 jam ago

Nanik S Mundur dari Kepala BGN, demi Pemulihan Kesehatannya

Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…

2 hari ago

Yudi Purnomo Bongkar Kecurigaan soal Fasilitas Khusus Hotman

Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…

2 hari ago

This website uses cookies.