Menurut Jaksa Agung Mustahil Bila Pembubaran Lewat Peradilan
Pemerintah resmi menerbitkan Perppu 2/2017 tentang Ormas. Jaksa Agung M Prasetyo menyebut Perppu diterbitkan untuk efektivitas penindakan ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Prasetyo menyebut UU nomor 17 tahun 2013 sudah tidak memadai salah satunya terkait proses pembubaran ormas. Dalam UU itu, proses pembubaran ormas melalui banyak tahapan.
“Sangat mustahil lewat pengadilan, karena kan pengadilan ada tahapan-tahapannya. Ada proses-proses bila lewat peradilan,” ujar Prasetyo di Kantor Dirjen Bea dan Cukai, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Ramawangun, Jakarta Timur, Rabu (12/7/2017).
Tahapan pertama yang harus dilalui dengan UU Ormas Nomor 17/2013 yakni pemerintah terlebih dulu mengeluarkan peringatan sebanyak 3 kali. Bila 3 kali peringatan tidak dihiraukan, selanjutnya pemerintah akan mencabut bantuan dan hibah bagi ormas tersebut.
“Kalau nggak diindahkan juga baru menghentikan kegiatan dan mencabut izin, terakhir baru ke pengadilan. Jadi terlalu lama sekali dan rasanya imposible (tidak mungkin),” paparnya.
Karena proses yang sangat lama tersebut, lanjut Prasetyo, akhirnya pemerintah melalui pembahasan dan diskusi bersama setuju mengeluarkan Perppu untuk membubarkan ormas radikal.
Menko Polhukam Wiranto dalam jumpa pers Perppu Ormas mengatakan pemerintah memandang UU Ormas 17/2013 tidak lagi memadai secara asas hukum administrasi contrarius actus terkait asas hukum mengenai lembaga yang mengeluarkan izin atau memberikan pengesahan terhadap ormas yang juga berwenang membatalkannya.
“UU 17 Tahun 2013 tentang Ormas telah tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 baik dari aspek substansif terkait dengan norma, larangan dan sanksi serta prosedur hukum,” ujar Wiranto dalam jumpa pers di kantornya.
Baca juga : Ini Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu 2/17 Soal Ormas
Sumber berita Menurut Jaksa Agung Mustahil Bila Pembubaran Lewat Peradilan : detik
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.