Nasional

Meskipun di Vonis 4 Tahun Nikita Mirzani tetap Tampil Senyum

Meskipun di Vonis 4 tahun Nikita Mirzani tetap tampil senyum

Kejaksaan Agung menanggapi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa Nikita Mirzani.

Jaksa mempertimbangkan untuk langkah hukum Banding atas putusan tersebut.

“Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam batas waktu penjara ketentuan tujuh hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” kata Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 28 Oktober 2025.

Selanjutnya, Anang menyebut, hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan disertai dengan ancaman terhadap bos skincare Riza Gladys.

“Pasal yang terbukti Pasal Pemerasan juncto Pasal Pencemaran kan, Undang-Undang ITE Pasal 25, 45 kalau nggak salah dan TPPU-nya tidak terbukti,” jelas Anang.

Adapun juga pertimbangan langkah hukum Banding tersebut dengan melihat tuntutan 11 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun begitu, Kejaksaan Agung juga menyatakan menghormati putusan hakim.

“Ya kita menghormati prinsip Putusan yang ditetapkan oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.

“Dan sampai saat ini penuntut umum kan masih mempunyai waktu, batas waktu akan menyatakan apakah nanti pikir-pikir atau upaya hukum terserah, nanti nerima atau tidak nanti,” sambung Anang.

Dalam keputusan tersebut Nikita Mirzani menunjukkan keteguhan hati yang luar biasa dengan tatapan senyum di hadapan media sosial.

Keteguhan hati ini membuat banyak orang terpesona karena meskipun banyak yang mungkin akan menangis.

Tapi, Nikita tetap tenang dan percaya diri dalam menghadapi keputusan tersebut.

Baca juga: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kritik Coretax: Berantakan
Penguin

Recent Posts

Rebecca Effort ke Belgia Demi Beri Kejutan Spesial Ultah Jennifer

Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…

13 jam ago

Eks Dirut KBS Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Pakan Fiktif

Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…

15 jam ago

Puan Ketuk Palu, RUU Surga Investasi PFII Resmi Sebagai UU

Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…

17 jam ago

Gerindra Nilai Hotman Tak Etis Seret Prabowo ke Ranah Hukum

Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…

18 jam ago

Nanik S Mundur dari Kepala BGN, demi Pemulihan Kesehatannya

Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…

2 hari ago

Yudi Purnomo Bongkar Kecurigaan soal Fasilitas Khusus Hotman

Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…

2 hari ago

This website uses cookies.