Meskipun di Vonis 4 tahun Nikita Mirzani tetap tampil senyum
Kejaksaan Agung menanggapi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa Nikita Mirzani.
Jaksa mempertimbangkan untuk langkah hukum Banding atas putusan tersebut.
“Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam batas waktu penjara ketentuan tujuh hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” kata Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 28 Oktober 2025.
Selanjutnya, Anang menyebut, hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan disertai dengan ancaman terhadap bos skincare Riza Gladys.
“Pasal yang terbukti Pasal Pemerasan juncto Pasal Pencemaran kan, Undang-Undang ITE Pasal 25, 45 kalau nggak salah dan TPPU-nya tidak terbukti,” jelas Anang.
Adapun juga pertimbangan langkah hukum Banding tersebut dengan melihat tuntutan 11 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun begitu, Kejaksaan Agung juga menyatakan menghormati putusan hakim.
“Ya kita menghormati prinsip Putusan yang ditetapkan oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.
“Dan sampai saat ini penuntut umum kan masih mempunyai waktu, batas waktu akan menyatakan apakah nanti pikir-pikir atau upaya hukum terserah, nanti nerima atau tidak nanti,” sambung Anang.
Dalam keputusan tersebut Nikita Mirzani menunjukkan keteguhan hati yang luar biasa dengan tatapan senyum di hadapan media sosial.
Keteguhan hati ini membuat banyak orang terpesona karena meskipun banyak yang mungkin akan menangis.
Tapi, Nikita tetap tenang dan percaya diri dalam menghadapi keputusan tersebut.
Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali Akhirnya kabar bahagia dari…
Ramai Jokowi dikabarkan bakal jadi Ketua Dewan Pembina PSI Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace…
Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas Pesawat angkut logistik jenis AN-32…
Publik penasaran, ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang anak Setelah melahirkan putra pertama mereka,…
Nanik ungkap rencana coret anak orang kaya dari program MBG Badan Gizi Nasional (BGN) lagi…
Menteri Pemadaman listrik bukan akibat batu bara langka, kata Bahlil Menteri Energi dan Sumber Daya…
This website uses cookies.