Nasional

Meskipun di Vonis 4 Tahun Nikita Mirzani tetap Tampil Senyum

Meskipun di Vonis 4 tahun Nikita Mirzani tetap tampil senyum

Kejaksaan Agung menanggapi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa Nikita Mirzani.

Jaksa mempertimbangkan untuk langkah hukum Banding atas putusan tersebut.

“Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam batas waktu penjara ketentuan tujuh hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” kata Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 28 Oktober 2025.

Selanjutnya, Anang menyebut, hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan disertai dengan ancaman terhadap bos skincare Riza Gladys.

“Pasal yang terbukti Pasal Pemerasan juncto Pasal Pencemaran kan, Undang-Undang ITE Pasal 25, 45 kalau nggak salah dan TPPU-nya tidak terbukti,” jelas Anang.

Adapun juga pertimbangan langkah hukum Banding tersebut dengan melihat tuntutan 11 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun begitu, Kejaksaan Agung juga menyatakan menghormati putusan hakim.

“Ya kita menghormati prinsip Putusan yang ditetapkan oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.

“Dan sampai saat ini penuntut umum kan masih mempunyai waktu, batas waktu akan menyatakan apakah nanti pikir-pikir atau upaya hukum terserah, nanti nerima atau tidak nanti,” sambung Anang.

Dalam keputusan tersebut Nikita Mirzani menunjukkan keteguhan hati yang luar biasa dengan tatapan senyum di hadapan media sosial.

Keteguhan hati ini membuat banyak orang terpesona karena meskipun banyak yang mungkin akan menangis.

Tapi, Nikita tetap tenang dan percaya diri dalam menghadapi keputusan tersebut.

Baca juga: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kritik Coretax: Berantakan
Penguin

Recent Posts

Abu Vulkanik Krakatau Capai Jakarta, GMPK DKI Bagi Masker

Abu Vulkanik Krakatau capai Jakarta, GMPK DKI bagi masker Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang…

9 jam ago

3 ASN Jayawijaya Tewas Korban Tembakan KKB, Berikut Profilnya

3 ASN Jayawijaya tewas korban tembakan KKB, berikut profilnya Tugas pelayanan kepada masyarakat di Papua…

18 jam ago

BGN Hapus 1.653 Sekolah dari Penerima Makan Bergizi Gratis

BGN hapus 1.653 sekolah dari penerima makan bergizi gratis Sebagian sekolah tidak lagi tercatat sebagai…

20 jam ago

Rekaman Video Call Diduga Penembak 3 ASN Jayawijaya Viral

Rekaman video call diduga penembak 3 ASN Jayawijaya viral Kasus penembakan tiga ASN Dinas Pertanian…

21 jam ago

Mahasiswa UIN Jakarta Desak Dugaan Korupsi Diusut Tuntas

Mahasiswa UIN Jakarta desak dugaan korupsi diusut tuntas Dugaan korupsi yang dikaitkan dengan pengelolaan UIN…

1 hari ago

Santriwati di Sleman Diduga Jadi Korban Kiai, Kini Hamil 8 Bulan

Santriwati di Sleman diduga jadi korban kiai, kini hamil 8 bulan Kasus dugaan kekerasan seksual…

1 hari ago

This website uses cookies.