Miryam Berlindung ke Pansus Angket, KPK: Selesaikan di Jalur Persidangan
Anggota DPR Miryam S Haryani menyurati Pansus Angket KPK karena keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan. KPK menilai, sebaiknya proses hukum Miryam tetap diselesaikan di jalur pengadilan.
“Jelaskan semuanya di proses persidangan, kalau memang ada persoalan hukum, lakukan perlawanan di jalur hukum agar tidak dicampuradukkan antara proses politik dengan proses hukum. Jadi sidang sudah dimulai, silakan Miryam atau kuasa hukum hadapi KPK di persidangan,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).
Saat ditanya kelayakan seorang terdakwa meminta perlindungan yang sarat nuansa politik, Febri enggan berkomentar. Miryam juga sebelumnya telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaannya.
“Lebih baik kita fokus membuktikan. Nanti setelah dakwaan ini kan ada eksepsi, ada proses lebih lanjut. Kita akan buktikan satu per satu perbuatan yang diindikasikan dilakukan oleh terdakwa. Karena ini juga menjadi bagian dari proses penanganan kasus terkait e-KTP dan juga terkait adanya upaya obstructioun of justice dari pihak lain yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka juga,” tutur Febri.
Sebelumnya, usai sidang dakwaan kasus pemberi keterangan tidak benar di persidangan e-KTP, Miryam menyatakan keberatannya atas dakwaan JPU. Ia kemudian ingin mengajukan eksepsi karena merasa tidak pernah memberi keterangan palsu.
Miryam juga mengaku sudah mengirimkan surat keberatan terhadap dakwaan JPU kepada Pansus Angket. Menurut dia, tak ada tekanan dari anggota DPR selama proses pemeriksaan kasus korupsi proyek e-KTP. Padahal, penyidik Novel Baswedan yang menekan dirinya. Surat tersebut kini sudah diterima Pansus Angket.
“Saya juga keberatan itu sudah kirim keberatan ini pengaduan ke Hak Angket. Ya terutama yang dominan yang menekan saya Pak Novel jadi menurut saya yang dituduhkan jaksa, saya keberatan sekali,” ujar Miryam usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).
Baca juga : Dikenai Dakwaan Beri Keterangan Palsu, Miryam Haryani Terancam 12 Tahun Bui
Sumber berita Miryam Berlindung ke Pansus Angket, KPK: Selesaikan di Jalur Persidangan : detik