Nasional

MUI: Fatwa Interaksi di Media Sosial Cegah Umat Bertindak Menyimpang

MUI: Fatwa Interaksi di Media Sosial Cegah Umat Bertindak Menyimpang

Fatwa hukum dan pedoman muamalah atau interaksi di media sosial diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) hari ini. Peneribtan fatwa tersebut dilatarbelakangi oleh kemunculan beragam konten negatif di media sosial.

Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin, menilai hal tersebut sebagai dampak dari reformasi kebebasan berpendapat yang banyak disalahgunakan oleh masyarakat.

Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin

“Ada semacam dinamika yang keblabasan dari reformasi kebebasan yang berlebihan yang tidak terkendali, menimbulkan konten-konten di sosial media yang tidak terkendali dalam menyampaikan pandangan-pandangan masyarakat,” ujar Ma’ruf di gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/6).

“Kita perlu edukasi dan arahan untuk diluruskan ke arah yang benar,” imbuh dia.

Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin

Menurut Ma’ruf, penerbitan fatwa MUI soal hukum bermuamalah di media sosial dapat menjadi pengontrol kegiatan bermuamalah masyarakat di media sosial.

Tak hanya itu, Ma’ruf juga berharap fatwa tersebut dapat berdampak positif bagi terciptanya ukhuwah (ikatan persaudaraan) yang saling mencintai dan menyayangi antar sesama umat.

“Fatwa ini bisa menjadi bimbingan kepada umat untuk tidak melakukan tindakan menyimpang kepada sesama umat maupun kehidupan berbangsa dan bernegara. Ukhuwah saling mencintai dan saling menyayangi, maka bangsa akan menjadi bangsa yang harmoni sesuai dengan keinginan pendiri bangsa kita, dibingkai dalam kehidupan Indonesia yang harmonis,” kata Ma’ruf.

Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin

Fatwa muamalah atau interaksi di media sosial, lahir dari pemikiran berbagai pihak baik dari para ulama, pemerintah, dan masyarakat luas

Di dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud muamalah adalah proses interaksi antar individu atau kelompok yang terkait dengan hablun minannas (hubungan antar sesama manusia) meliputi pembuatan (produksi), penyebaran (distribusi), akses (konsumsi), dan penggunaan informasi dan komunikasi.

Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin

Ada beberapa hal yang diharamkan bagi setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial dalam Fatwa MUI No 24 Tahun 2017 tersebut juga dijelaskan bahwa setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:

– Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan

– Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan

– Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup

– Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i

– Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

 

Sumber Berita MUI: Fatwa Interaksi di Media Sosial Cegah Umat Bertindak Menyimpang : Kumparan.com

Mister

Recent Posts

Ceramah Habib Alwi Assegaf Diprotes, Inilah Sindiran Sekjen MUI

Ceramah Habib Alwi Assegaf diprotes, inilah sindiran Sekjen MUI Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah…

11 jam ago

700 BUMN Merugi di Era Prabowo, Penutupan Ditargetkan 2026

700 BUMN Merugi di era Prabowo, Penutupan ditargetkan 2026 Presiden Prabowo Subianto berencana penutupan jumlah…

12 jam ago

Andre Taulany dan Amanda Rigby Romantis Saat Liburan di Italia

Andre Taulany dan Amanda Rigby romantis saat Liburan di Italia Andre Taulany kembali ramai setelah…

20 jam ago

Dedi Mulyadi Serukan Resolusi Jihad Anggaran di Hari Santri 2026

Dedi Mulyadi srukan Resolusi Jihad anggaran di Hari Santri 2026 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi…

21 jam ago

Puan Minta Balita Jadi Prioritas Penanganan Bencana Karhutla

Puan minta balita jadi prioritas penanganan bencana Karhutla Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah…

22 jam ago

Yusril Sebut, Korupsi Bikin Pejabat BUMN Takut Ambil Risiko

Yusril sebut, korupsi bikin pejabat BUMN takut ambil risiko Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi…

1 hari ago

This website uses cookies.