MUI Masih Harus Merapatkan Soal Pemberhentian Ahmad Ishomuddin

MUI Masih Harus Merapatkan Soal Pemberhentian Ahmad Ishomuddin

MUI Masih Harus Merapatkan Soal Pemberhentian Ahmad Ishomuddin

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan pihaknya masih harus merapatkan soal pemberhentian Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ahmad Ishomuddin dengan seluruh pimpinan yang ada di MUI.

Anwar menjelaskan, pihaknya tidak bisa secara semena-mena memutuskan untuk memberhentikan Ishomuddin tanpa melalui proses rapat dengan pimpinan. Adapun Anwar memastikan bahwa sampai saat ini Ishomuddin masih menjadi pengurus MUI.

“Saya ingin membawa rapat dengan pimpinan mana yang terbaik. Apapun keputusan saya akan patuh dan tanda tangani keputusan itu,” ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/3/2017).

“MUI itu adalah organisasi, ada tata tertib administrasi. Kalau ada orang dipecat itu kan harus pakai surat keputusan (SK). Saya sebagai sekjen belum pernah menandatangi SK tersebut,” ujar Anwar.

Anwar mengatakan banyak usulan agar MUI memecat Ishomuddin. Hal itu dikarenakan pandangan yang berbeda yang telah disampaikan Ishomuddin saat menjadi saksi dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Usulan itu berasal dari seluruh pimpinan yang ada di MUI. Usulan lainnya karena Anwar dinilai tidak aktif sebagai pengurus MUI. Untuk itu, dalam waktu dekat MUI akan mengadakan rapat pimpinan untuk memutuskan nasib Ishomuddin.

( Baca: Ahmad Ishomuddin Diberhentikan dari Kepengurusan MUI )

Anwar akan melemparkan opsi ke dalam rapat apakah nantinya perlu menghadirkan Ishomuddin dalam rapat tersebut.

“Tapi kalau ada usul-usul diberhentikan ya banyak. Tidak hanya dari kalangan MUI tapi dari kalangan luar pun sangat banyak. Mereka menyayangkan kenapa Pak Ishomuddin pandangannya seperti itu,” ujar Anwar.

“Ini kan kalau dia akan diberhentikan itu diputuskan dalam rapat dewan pimpinan. Jumlahnya sekitar 30 orang. Jadi mereka yang akan memutuskan,” ujar Anwar.

Ishomuddin merupakan saksi yang dihadirkan oleh Ahok saat sidang kasus penodaan agama. Pandangan yang disampaikan Ishomuddin soal kasus Ahok dinilai bertentangan dengan pandangan MUI, dan sepertinya MUI tidak menerima perbedaan pandangan yang dikemukakan Ahmad Ishomuddin.

 

 

Sumber berita MUI Masih Harus Merapatkan Soal Pemberhentian Ahmad Ishomuddin : kompas.com