Politik

Nadiem Banding atas Vonis 10 Tahun, Hakim dilaporkan ke KY

Nadiem banding atas vonis 10 tahun, hakim dilaporkan ke KY

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Mnedikbudristek) Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjaara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 30 Juni 2026.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” ucap Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tambahnya.

Namun, Nadiem Makarim memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Tak hanya mengajukan banding, tim kuasa hukum Nadiem juga menyatakan akan melaporkan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY).

Langkah itu diumumkan setelah pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan.

Namun menilai terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim yang tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Atas dasar itu, tim tim pembela memutuskan menempuh upaya hukum banding sekaligus mengadukan majelis hakim ke KY.

Menurut Ari, laporan ke Komisi Yudisial diajukan karena pihaknya menduga terdapat pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam proses pemeriksaan perkara.

Dugaan tersebut akan dituangkan dalam laporan resmi yang disertai argumentasi dan bukti pendukung.

Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan disseting opinion atau pendapat berbeda.

Ia berpendapat bahwa Nadiem tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa sehingga seharusnya dibebaskan.

Namun, pendapat tersebut tidak menjadi putusan mayoritas majelis hakim.

Baca juga: Rocky Gerung nilai program MBG mampu perkuat keadilan sosial
Penguin

Recent Posts

Ceramah Habib Alwi Assegaf Diprotes, Inilah Sindiran Sekjen MUI

Ceramah Habib Alwi Assegaf diprotes, inilah sindiran Sekjen MUI Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah…

8 jam ago

700 BUMN Merugi di Era Prabowo, Penutupan Ditargetkan 2026

700 BUMN Merugi di era Prabowo, Penutupan ditargetkan 2026 Presiden Prabowo Subianto berencana penutupan jumlah…

9 jam ago

Andre Taulany dan Amanda Rigby Romantis Saat Liburan di Italia

Andre Taulany dan Amanda Rigby romantis saat Liburan di Italia Andre Taulany kembali ramai setelah…

18 jam ago

Dedi Mulyadi Serukan Resolusi Jihad Anggaran di Hari Santri 2026

Dedi Mulyadi srukan Resolusi Jihad anggaran di Hari Santri 2026 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi…

18 jam ago

Puan Minta Balita Jadi Prioritas Penanganan Bencana Karhutla

Puan minta balita jadi prioritas penanganan bencana Karhutla Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah…

20 jam ago

Yusril Sebut, Korupsi Bikin Pejabat BUMN Takut Ambil Risiko

Yusril sebut, korupsi bikin pejabat BUMN takut ambil risiko Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi…

1 hari ago

This website uses cookies.