Nadiem Makarim jalani sidang kemarin Senin 5 Januari 2026 kasus korupsi
Mantan Menteri Pendidikan, Kabudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook pada hari Senin 5 Januari 2026.
Persidangan itu digelar setelah sebelumnya mengalami penundaan sebanyak dua kali batal.
Sidang kasus tindak pidana korupsi itu berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim hadir untuk mendengarkan dakwaan jaksa soal perkara yang menjeratnya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Firman Akbar, memastikan agenda persidangan tersebut.
“Dijadwalkan kembali sidang Perkara Tipikor dengan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim,” kata Firman, Senin 5 Januari 2026.
Ia pun menambahkan, sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB dan rencananya dilaksanakan di Ruang Hatta Ali.
Pihak pengadilan berharap terdakwa dapat hadir agar proses hukum dapat berjalan lebih efektif dan tidak kembali tertunda.
Menurutnya, sidang kali ini merupakan kelanjutan setelah dua kali penundaan sebelumnya yang disebabkan kondisi kesehatan terdakwa.
“Sidang hari ini adalah setelah 2 kali penundaan dengan alasan terdakwa sakit. Semoga hari ini JPU bisa menghadirkan Terdakwa di persidangan untuk mengikuti agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan,” tambah Firman.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung empat membantarkan penahanan Nadiem Makrim karena alasan kesehatan.
Anggaran program MBG sentuh US$4,24 miliar per April 2026 Nilai yang sangat pantastis itu langsung…
Tas branded Sandra Dewi hasil sitaan korupsi terjual cepat Tas yang dilelang berasal dari brand…
Jurnalis Indo bakal dapat perlindungan dari Kementerian HAM Langkah ini menjadi perhatian karena termasuk keamanan…
Review film "Keluarga suami adalah hama" yang bikin emosi Film “Keluarga Suami Adalah Hama” resmi…
Rifky Alhabsyi akhirnya punya anak setelah 9 tahun menunggu Istri dari artis Rifky Alhabsyi, Yulia…
Kabar mengejutkan Bunda Corla dipecat dari kerjanya di Jerman Kabar ini mulai ramai setelah sejumlah…
This website uses cookies.