Nasional

Noel Pakai Peci Hitam, di Sindir Wartawan

Noel pakei Peci hitam, di sindir Wartawan

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang suka disebut Noel ini tampil beda dengan memakai kopiah atau songkok nasional di kepalanya.

Dia juga mengaku tampilan nya ini agar lebih terlihat keren.

“Kagak, lebih enak aja, biar lebih keren,” ucap Noel setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih (KPK), Kamis 11 September 2025.

Noel juga mengungkapkan, kopiah yang dikenakannya sebagai simbol. Tapi dia tak menjelaskan detail simbol apa yang ia maksudkannya.

“Nggak lah, nggak pake jas,” ungkap Noel sambil ketawa-ketawa.

Lanjut, Noel kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.

Kali ini adalah pemeriksaannya yang ketiga sejak ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat 22 Agustus 2025.

Noel menjadi tersangka dalam kasus pemerasan ini bersama-sama sepuluh pihak lainnya dari Kemnaker dan pihak swasta.

Tak hanya Noel saja, para tersangkanya ialah Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Pada Direktor Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).

Kemudian Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022.

Sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktor Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan.

Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 Februari 2025 Hery Sutanto, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sekarang Anitasari Kusumawati.

Berikutnya, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025 sekarang Fahrurozi, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi.

Serta dua orang perwakilan PT Ken Indonesia yaitu Temurila dan Miki Mahfud.

Mereka disangkakan melanggar Pasar 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Penguin

Recent Posts

KDM Hentikan Proyek Besar Data Center AI Jatiluhur, Kenapa?

KDM hentikan proyek besar daya center Ai Jatiluhur, kenapa? Pembangunan data center kecerdasan buatan (AI)…

6 jam ago

Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres, Begini Pesan Prabowo

Rocky Gerung resmi jadi Wantimpres, begini pesan Prabowo Rocky Gerung kini resmi menjadi bagian dari…

6 jam ago

Lolos Final, Justin Hubner Sebut Shin Tae-yong & John Herdman

Lolos final, Justin Hubner sebut Shin Tae-yong & John Herdman Langkah Timnas Indonesia menuju partai…

16 jam ago

Daftar Lengkap Anggota Wantimpres yang Baru Dilantik Prabowo

Daftar lengkap anggota Wantimpres yang baru dilantik Prabowo Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk jajaran baru…

18 jam ago

Garuda Resmi Melawan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Garuda resmi melawan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026 Timnas Indonesia berhasil mencatatkan pencapaian…

1 hari ago

Erick Thohir Ungkap Bangga Usai Timnas Indonesia Lolos ke Final

Urick Thohir ungkap bangga usai Timnas Indonesia lolos ke final Erick Thohir langsung memberikan respons…

1 hari ago

This website uses cookies.