Nasional

Ombudsman Ungkap Preman dan Oknum Satpol PP Tanah Abang Sekongkol

Ombudsman Ungkap Preman dan Oknum Satpol PP Tanah Abang Sekongkol

Ombudsman mengungkap praktik premanisme yang bersekongkol dengan oknum Satpol PP yang mengelola PKL di Pasar Tanah Abang. Praktik itu membuat Pasar Tanah Abang selalu semrawut karena keberadaan PKL bisa dikondisikan oleh preman.

Secara rinci ada tiga temuan dari investigasi ini. Pertama, penataan PKL rawan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan pembiaran oleh oknum Satpol PP, oknum kelurahan, maupun oknum kecamatan.

Kedua, pengawasan dan koordinasi di lingkungan pemerintah provinsi dalam penertiban PKL belum optimal. Dalam setiap penertiban, ada saja aparat yang berkomunikasi dengan PKL untuk mengamankan diri tidak berjualan terlebih dahulu.

“Ketiga, tidak optimalnya penertiban dan penataan PKL didorong perilaku oknum Satpol PP sehingga terjadi ruang transaksional dan perbuatan maladministrasi yang merugikan PKL,” ucap Komisioner Ombudsman Adrianus Meilala dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (24/11).

Adrianus menyebut, maladministrasi Satpol PP adalah praktik menerima uang, diskriminasi, pembiaran hingga ketidakpantasan sebagai aparat pemerintah berhubungan dengan preman lalu menerima uang dari masyarakat.

“Tentu kita berpikir enggak mungkin muncul begitu saja. Memang PKL sudah lama di Jakarta dan memang nakal juga sih, cuma, ya, tadi semua tergantung pada aparatnya. Kalau aparatnya bertindak tegas konsisten dengan aturan tentu PKL sebenarnya akan taat,” ucapnya.

“Antara beberapa ratus ribu sampai jutaan per bulan (setoran dari PKL ke oknum preman/satpol PP),” lanjut Adrianus.

Suasana pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (11/5)

Karena itu, Ombudsman meminta Pemprov DKI proaktif menangani masalah ini. Ada tiga masukan dari Ombudsman untuk Pemprov DKI. Pertama, pemerintah harus melakukan review serta penataan sistem pengawasan kinerja Satpol PP demi mendorong efektivitas pengawasan secara berjenjang. Sehingga terdapat kontrol antara tugas di lapangan dengan bahan evaluasi oleh atasan Satpol PP dan pengawas internal.

Kedua, Pemprov DKI Jakarta harus melakukan penataan ruang sesuai peraturan serta meningkatkan koordinasi di internal Pemprov DKI Jakarta dengan tujuan melakukan penataan dan penertiban PKL.

“Ketiga, memerintahkan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta untuk mengalami lebih lanjut terhadap temuan Ombudsman agar selanjutnya dilakukan penegakan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” papar Adrianus.

“Jika tidak ada perubahan kita akan bertindak keras dengan memberikan rekomendasi. Rekomendasi ini sifatnya mengikat dan final,” pungkas Adrianus.

 

 

Baca juga : Kompas Saksikan Preman Minta Jatah Harian kepada PKL Tanah Abang

 

 

Sumber berita Ombudsman Ungkap Preman dan Oknum Satpol PP Tanah Abang Sekongkol : kumparan.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

5 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

5 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

5 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

5 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

5 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

5 tahun ago

This website uses cookies.