Nasional

Ombudsman Ungkap Preman dan Oknum Satpol PP Tanah Abang Sekongkol

Ombudsman Ungkap Preman dan Oknum Satpol PP Tanah Abang Sekongkol

Ombudsman mengungkap praktik premanisme yang bersekongkol dengan oknum Satpol PP yang mengelola PKL di Pasar Tanah Abang. Praktik itu membuat Pasar Tanah Abang selalu semrawut karena keberadaan PKL bisa dikondisikan oleh preman.

Secara rinci ada tiga temuan dari investigasi ini. Pertama, penataan PKL rawan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan pembiaran oleh oknum Satpol PP, oknum kelurahan, maupun oknum kecamatan.

Kedua, pengawasan dan koordinasi di lingkungan pemerintah provinsi dalam penertiban PKL belum optimal. Dalam setiap penertiban, ada saja aparat yang berkomunikasi dengan PKL untuk mengamankan diri tidak berjualan terlebih dahulu.

“Ketiga, tidak optimalnya penertiban dan penataan PKL didorong perilaku oknum Satpol PP sehingga terjadi ruang transaksional dan perbuatan maladministrasi yang merugikan PKL,” ucap Komisioner Ombudsman Adrianus Meilala dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (24/11).

Adrianus menyebut, maladministrasi Satpol PP adalah praktik menerima uang, diskriminasi, pembiaran hingga ketidakpantasan sebagai aparat pemerintah berhubungan dengan preman lalu menerima uang dari masyarakat.

“Tentu kita berpikir enggak mungkin muncul begitu saja. Memang PKL sudah lama di Jakarta dan memang nakal juga sih, cuma, ya, tadi semua tergantung pada aparatnya. Kalau aparatnya bertindak tegas konsisten dengan aturan tentu PKL sebenarnya akan taat,” ucapnya.

“Antara beberapa ratus ribu sampai jutaan per bulan (setoran dari PKL ke oknum preman/satpol PP),” lanjut Adrianus.

Suasana pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (11/5)

Karena itu, Ombudsman meminta Pemprov DKI proaktif menangani masalah ini. Ada tiga masukan dari Ombudsman untuk Pemprov DKI. Pertama, pemerintah harus melakukan review serta penataan sistem pengawasan kinerja Satpol PP demi mendorong efektivitas pengawasan secara berjenjang. Sehingga terdapat kontrol antara tugas di lapangan dengan bahan evaluasi oleh atasan Satpol PP dan pengawas internal.

Kedua, Pemprov DKI Jakarta harus melakukan penataan ruang sesuai peraturan serta meningkatkan koordinasi di internal Pemprov DKI Jakarta dengan tujuan melakukan penataan dan penertiban PKL.

“Ketiga, memerintahkan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta untuk mengalami lebih lanjut terhadap temuan Ombudsman agar selanjutnya dilakukan penegakan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” papar Adrianus.

“Jika tidak ada perubahan kita akan bertindak keras dengan memberikan rekomendasi. Rekomendasi ini sifatnya mengikat dan final,” pungkas Adrianus.

 

 

Baca juga : Kompas Saksikan Preman Minta Jatah Harian kepada PKL Tanah Abang

 

 

Sumber berita Ombudsman Ungkap Preman dan Oknum Satpol PP Tanah Abang Sekongkol : kumparan.com

Mister

Recent Posts

Anggaran Program MBG Sentuh US$4,24 Miliar Per April 2026

Anggaran program MBG sentuh US$4,24 miliar per April 2026 Nilai yang sangat pantastis itu langsung…

7 jam ago

Tas Branded Sandra Dewi Hasil Sitaan Korupsi Terjual Cepat

Tas branded Sandra Dewi hasil sitaan korupsi terjual cepat Tas yang dilelang berasal dari brand…

2 hari ago

Jurnalis Indo Bakal Dapat Perlindungan dari Kementerian HAM

Jurnalis Indo bakal dapat perlindungan dari Kementerian HAM Langkah ini menjadi perhatian karena termasuk keamanan…

2 hari ago

Review Film “Keluarga Suami Adalah Hama” yang Bikin Emosi

Review film "Keluarga suami adalah hama" yang bikin emosi Film “Keluarga Suami Adalah Hama” resmi…

2 hari ago

Rifky Alhabsyi Akhirnya Punya Anak Setelah 9 Tahun Menunggu

Rifky Alhabsyi akhirnya punya anak setelah 9 tahun menunggu Istri dari artis Rifky Alhabsyi, Yulia…

3 hari ago

Kabar Mengejutkan Bunda Corla Dipecat dari Kerjanya di Jerman

Kabar mengejutkan Bunda Corla dipecat dari kerjanya di Jerman Kabar ini mulai ramai setelah sejumlah…

3 hari ago

This website uses cookies.