Nasional

Pakar hukum Andi Hamzah nilai KPK abaikan azas praduga tak bersalah

Pakar hukum Andi Hamzah nilai KPK abaikan azas praduga tak bersalah

Pakar hukum Pidana Andi Hamzah menilai secara teknis penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia mulai mengalami penyimpangan. Salah satunya mengenai pengungkapan nama jelas dalam sebuah surat dakwaan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.

Menurut Andi, penyebutan nama jelas yang belum tentu terbukti kebenarannya bisa menjadi pembunuhan karakter seseorang. Terlebih surat dakwaan merupakan akte otentik yang harus bisa dibuktikan terlebih dahulu.

“Menyebut nama-nama orang yang belum dituntut, tapi sudah disebut nama jelas itu tidak boleh. Itu harus inisial harus disingkat karena surat dakwaan itu akte otentik, sama dengan akte notaris. Jadi dalam akte sudah disebut ini orang ini sudah menerima sekian, itu tidak boleh seperti itu. Apalagi kalau tidak dituntut nanti, kan ditanya nanti KPK,” ujarnya dalam acara silaturahmi dan bincang santai bertema ‘Quo Vadis Hukum di Indonesia,’ di Sheraton Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).

Pakar hukum Andi Hamzah

Lebih lanjut penyimpangan tersebut akan terus terjadi mengingat masyarakat sangat benci kepada koruptor. Nama-nama yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut akan dianggap sebagai koruptor, padahal kebenarannya masih diuji dalam persidangan.

“Karena masyarakat sudah terlalu benci dengan koruptor maka mengebu-gebulah pemberantasan korupsi ini,” ujar Andi.

Menurut Andi, semestinya jaksa KPK, mengungkapkan nama jelas terhadap pihak-pihak yang sudah masuk kepengadilan, jika belum harus menuliskan inisial nama.

“Jadi orang tidak boleh disebutkan namanya penuh dalam surat dakwaan, kecuali yang sudah dituntut sekarang, jadi Presumption of Innocence harus dikedepankan,” ujarnya.

Senada dengan Andi, praktisi hukum, Firman Wijaya menilai, proses peradilan sekarang ini telah mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, tujuan peradilan adalah mencari keadilan dan kebenaran, namun dalam prosesnya, peradilan sekarang ini telah berubah menjadi monster yang menakutkan. Sama seperti Andi, Firman memberikan contoh diungkapnya sejumlah nama jelas dalam surat dakwaan yang belum tentu terbukti melakukan tindak pidana.

Firman Wijaya

“Pengadilan harus kembali kepada fitrah-nya dengan tidak lagi menonjolkan extra judicial killing,” ujar Firman

 

Sumber Berita Pakar hukum Andi Hamzah nilai KPK abaikan azas praduga tak bersalah : Merdeka.com

Mister

Recent Posts

Prabowo Apresiasi Timnas Indonesia Juara Piala ASEAN 2026

Prabowo apresiasi Timnas Indonesia juara piala ASEAN 2026 Kemenangan Timnas Indonesia di final FIFA ASEAN…

13 jam ago

Garuda Juara Piala ASEAN 2026, Erick Thohir sebut Rasa Bangga

Garuda juara piala ASEAN 2026, Erick Thohir sebut rasa bangga Kemenangan Timnas Indonesia atas Thailand…

13 jam ago

Hasil Final Timnas Garuda vs Thailand, Juara Piala ASEAN 2026

Hasil final Timnas Garuda Vs Thailand, juara piala ASEAN 2026 Pertandingan yang berlangsung di Stadion…

14 jam ago

Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid Wafat, Muhammadiyah Berduka

Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid wafat, Muhammadiyah berduka Duka menyelimuti keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU)…

14 jam ago

Jennifer Siap Manjakan Justin Jika Cetak Gol Lawan Thailand

Jennifer Coppen manjakan Justin cetak gol lawan Thailand Bukan perhiasan atau barang mewah yang disiapkan…

23 jam ago

Wasit Uzbekistan Pimpin Garuda Vs Thailand, FIFA ASEAN Cup 2026

Wasit Uzbekistan pimpin Garuda Vs Thailand, FIFA ASEAN Cup 2026 Pertandingan Timnas Indonesia melawan Thailand…

1 hari ago

This website uses cookies.