Pakar Hukum Menegaskan, kasus e-KTP Murni Masalah Pidana
Kasus mega korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP adalah kasus besar yang sangat menyakiti hati rakyat.
Bagaimana tidak menurut pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, hampir 50 persen anggaran bocor atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dosen hukum pidana Universitas Trisakti tersebut menegaskan, kasus ini murni masalah pidana.
Masalah oknum yang merampok uang rakyat yang harus diproses pidana.
“Biarkan Penegak hukum yang menangani bukan legislatif, janganlah DPR latah begitu. Sedikit sedikit hak angket seperti tidak punya kewajiban lain saja,” kata Yenti kepada Tribunnews.com, Senin (13/3/2017).
Mantan anggota panitia seleksi (Pansel) pimpinan KPK tersebut menyikapi pernyataan wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah yang melemparkan isu hak angket e-KTP.
( Baca : Curigai Pengusutan Kasus Korupsi E-KTP, Fahri Hamzah Usulkan Angket )
Apalagi di antara yang disebut terlibat sebagai penerima justru anggota DPR.
“Bagaimana mungkin malah minta hak angket. Tentu hal itu malah aneh,” ujarnya.
Menurutnya, tentu usulan angket akan menimbulkan kecurigaan DPR ingin melindungi politisinya.
“Kesan yang timbul adalah intervensi dan ini sangat buruk bagi wajah penegakan hukum Indonesia,” katanya.
Sebaiknya DPR dan semua pihak menyerahkan pengusutan kasus mega korupsi tersebut kepada penegak hukum.
“Tidak perlu DPR ikut mau menyelidiki atau investigasi pada kasus ini bagaimana caranya,” katanya.
Berulang-ulang isu angket muncul, lanjutnya, juga jadi tidak baik bagi citra DPR.
Seharusnya DPR mempelopori bagaimana cara masyarakat menghormati cara kerja hukum bukan malah merecoki dengan isu angket.
Kalau DPR berkepentingan untuk memperbaiki citranya terkait masalah ini, menurutnya, ada banyak cara lain.
Seperti mewanti-wanti agar jangan lagi ada permainan dan rekayasa atau suap untuk persetujuan anggaran yang bisa menimbulkan korupsi-korupsi baru.
Untuk itu, ia berharap ada keinginan bersama agar Indonesia bersih dari korupsi dan membiarkan penanganan korupsi e-KTP cepat tuntas.
Serta memidana siapa saja yang terbukti terlibat dan semoga KPK segera menerapkan TPPU agar kerugian Rp 2,3 triliun bisa optimal dirampas kembali.
Sumber berita Pakar Hukum Menegaskan, kasus e-KTP Murni Masalah Pidana : tribunnews.com